Suara.com - KPK tak sepenuhnya percaya pengakuan calon kepala daerah tahun 2018 yang tidak memiliki rumah dan mobil. Calkada menuliskan pengakuan itu di laporan harta kekayaannya (LHKPN) mereka yang dilaporkan ke KPK.
"Anda lihat bertebaran semua calon-calon kepala daerah mengaku tidak punya mobil, tidak punya rumah. Sesuatu yang menurut saya tidak mungkin," kata Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhamad Sani dalam diskusi 'Tantangan terhadap Pemberantasn Korupsi' di British Embassy, Jalan Patra Kuningan Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
Untuk sampai mengecek hal-hal seperti itu, KPK sangat kewalahan jika penyelenggara negara tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya. KPK mengharapkan peran serta masyarakat dalam memerangi korupsi di Indonesia, termasuk media massa.
"Pilar utama untuk memberantas korupsi adalah media yang bebas atau independen," kata Sani.
Baca Juga: KPK Diminta Jerat Korporasi yang Terlibat Korupsi e-KTP
Sani pun membandingkan proses pemberantasan korupsi di Indonesia dengan di Denmark dan Inggris. Menurutnya, kedua negara tersebut tidak serta merta langsung menjadi negara yang baik dalam memberantas korupsi.
"Tantangan tidak lewat begitu saja, tapi melalui proses dan periode-periode pahit ini mereka alami di awal-awal. Tapi kemudian pilihan kita adalah mau berapa lama kita?" katanya.
Saat ini untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, KPK sudah mendorong penyelenggara negara untuk transparan dengan melaporkan LHKPN. Namun, KPK memiliki keterbatasan, karena tidak bisa memverifikasi LHKPN dengan baik, tanpa adanya partisipasi dari publik.
"Kekuatan terbesar itu adalah di kontrol publik, media. Kita tidak tahu mereka punya tanah di mana, di atasnamakan siapa?" tutup Sani.
Baca Juga: KPK Tanya Hantu Gunung, Fredrich Yunadi: Mau Nyantet Silakan!