KPK Diminta Jerat Korporasi yang Terlibat Korupsi e-KTP

Rabu, 02 Mei 2018 | 14:46 WIB
KPK Diminta Jerat Korporasi yang Terlibat Korupsi e-KTP
Tedakwa Korupsi e-KTP Setya Novanto. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Setya Novanto sudah memutuskan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang memvonis terdakwa kasus korupsi KTP elektronik itu penjara selama 15 tahun.

Namun, Indonesia Corruptuon Watch mengakui belum merasa puas karena vonis hakim itu lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa KPK.

Adnan Topan Husodo, aktivis ICW, mengkritik tuntutan jaksa terhadap Setnovyang dinilainya terbilang rendah, yakni 16 tahun. Menurutnya, mantan Ketua DPR RI tersebut pantas dituntut penjara seumur hidup.

"Ya tak sebanding. Semestinya kalau mau dituntut dari awal seumur hidup kan vonisnya bisa lebih baik. Tapi, jaksa KPK hanya menuntut 16 tahun, hakim menvonis jadinya 15 tahun,” kata Adnan di Kedutaan Inggris, Jalan Patra Kuningan Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).

Baca Juga: Menteri ESDM Umumkan 4 Wilayah Kerja Migas yang Telah Laku

Ia juga mengomentari keputusan KPK yang berkeberatan atas vonis tersebut tapi tak mau mengajukan banding.

"Kalau KPK tidak banding, berarti ada pekerjaan lain yang harus segera dilakukan, yaitu menjerat Setnov memakai pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan juga korporasi, korupsi korporasi," katanya.

Terkait korupsi korporasi, Adnan menilai ada banyak perusahaan yang turut andil merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun dari kasus e-KTP.

Dia menegaskan, kalau KPK tidak menjerat korporasi yang terlibat, maka pengembalian aset kepada negara sulit terpenuhi.

"Nah kalau itu tidak dilakukan, ya pengembalian asetnya ke negara akan kecil. Padahal, dampak kasus korupsi e-KTP ini sangat luas," tandasnya.

Baca Juga: Pernah Jadi Pengamen, Via Vallen Diciduk Satpol PP!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI