Kasus Pembunuhan Sadis Pensiunan TNI AL Segera Disidang

Rabu, 02 Mei 2018 | 11:52 WIB
Kasus Pembunuhan Sadis Pensiunan TNI AL Segera Disidang
Polisi telah menetapkan Supriyanto (20) sebagai tersangka kasus pembunuhan pensiunan TNI AL bernama Hunaedi (83), Kamis (12/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sedang melengkapi berkas perkara tersangka Supriyanto (20), tersangka kasus perampokan yang menewaskan pensiunan TNI AL Hunaedi.

"Iya sudah tahap pemberkasan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stevanus Tamuntuan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/5/2018).

Menurut Stevanus, apabila sudah lengkap, berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemungkinan, mata Stevanus, berkas perkara tersebut akan dikirim penyidik pekan ini.

"Mungkin minggu ini berkas kita limpahkan ke Kejari Jaksel," kata Stevanus.

Baca Juga: Warga Ramai-ramai Nonton Rekonstruksi Pembunuhan Hunaedi

Hunaedi dibunuh Supriyanto di kediamanannya di Komplek TNI AL, Jalan Kayu Manis, RT 7, RW 6, Nomor 18, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Aksi perampokan disertai pembunuhan itu terungkap setelah polisi mendalami ciri-ciri tato di kedua lengan Supriyanto. Identitas pemuda tanggung itu terekam kamera pengawas atau CCTV milik warga yang tinggal di dekat rumah korban.

Polisi menangkap Suprianto di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018) dini hari.

Dalam kasus ini, Supriyanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pemuda pengangguran itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Pensiunan TNI AL Hunaedi Ternyata Dibunuh Perampok yang Tak Puas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI