Mahasiswa Penabrak Warga Sedang Jogging Resmi Ditahan

Rabu, 02 Mei 2018 | 11:23 WIB
Mahasiswa Penabrak Warga Sedang Jogging Resmi Ditahan
Ilustrasi hidung mobil ringsek akibat tabrakan. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi resmi menahan Berly Natael (19) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua warga terluka parah.

"Sudah kami tahan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Reza Arief di Polda Metro Jaya, Rabu (2/4/2018).

Polisi juga masih memeriksa Berly terkait ditemukannya minuman keras di mobil Honda Brio yang dikemudikan pemuda tersebut saat menabrak Jony Sudjarwo dan Dewi Endah Wasiratini. Sejauh ini, kata dia, polisi belum bisa menyimpulkan Berly dalam kondisi mabuk saat menabrak kedua korban.

"Ya (ditemukam miras), belum tentu menunjukan dia mabuk," kata dia.

Reza menambahkan, polisi juga masih menunggu hasil dokter rumah sakit yang menangani perawatan medis kedua korban. Sejauh ini, polisi belum mengetahui perkembangan kondisi Jony dan Dewi yang ditabrak Berly.

"Ya kan sekarang sedang ditangani, tunggu hasil dokter," kata Reza.

Jony dan Dewi ditabrak mobil Honda Brio saat sedang berolahraga di Pantai Indah Utara 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (29/4/2018), pagi. Akibat tabrakan tersebut, Jony mengalami luka robek di bagian kepala dan lecet di bagian punggung. Sedangkan, Dewi mengalami patah kaki bagian kiri dan luka lecet di bagian tangan kiri.

Dalam kasus ini, Berly telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI