Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dijadwalkan diperiksa polisi sebagai pelapor dalam kasus pencemaran nama baik pada hari ini, Rabu (2/5/2018).
Terkait agenda pemeriksaan ini, polisi telah mendapatkan informasi jika Fahri akan memenuhi panggilan perihal kasus yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.
"Iya kemaren kita sudah menghubungi janji katanya, kan kemaren undangannya menginformasikannya beberapa hari yang lalu, rencananya, Isya Allah dia (Fahri) akan hadir," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di kantornya.
Menurut Adi, pemeriksaan ini dilakukan agar polisi mendapatkan keterangan tambahan dari Fahri selaku pelapor. Pemeriksaan ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Eks Pebalap Ini Ungkap Persamaan Gaya Balap Pedrosa dan Marquez
Adi menyampaikan, keterangan tambahan Fahri dibutuhkan untuk menyesuaikan informasi dari sejumlah ahli yang telah diperiksa.
"Kita kan sudah dengan ahli, dari komunikasi dengan ahli ini ada poin yang kita harus tanyakan juga ke pak Fahri. Jadi kita menyesuaikan, kita kan sudah memeriksa ahli ternyata dari keterangan ahli ada poin-poin yang belum terjawab, makanya poin-poin itu adanya di ahli," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).
Laporan tersebut dibuat menyusul pernyataan Sohibul yang menuduh Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Klopp: Liverpool Tak Akan Bernasib Sama Seperti Barcelona