Polisi Tangkap Lima Pedagang Miras Oplosan

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 02 Mei 2018 | 08:25 WIB
Polisi Tangkap Lima Pedagang Miras Oplosan
Rilis miras oplosan di Polres Metro Jakarta Selatan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Boyolali terus meningkatkan operasi penyakit masyarakat di wilayahnya menjelang bulan Ramadan. Terakhir, Polres Boyolali menangkap lima pedagang minuman keras oplosan bersama barang buktinya.

Polres Boyolali sudah lama melakukan razia penyakit masyarakat. "Tetapi medekati Ramadan ini ini lebih ditingkatkan dengan tujuan saat umat Islam menjalankan ibadah puasa merasa nyaman dan aman," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Aries Andhi, di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (2/5/2018).

Kapolres mengatakan selama ini, operasi penyakit masyarakat tersebut menyasar kepada penjual menuman keras yang memabukan di tempat-tempat hiburan malam wilayah Boyolali.

"Kami selama sepekan terakhir ini, berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras oplosan jenis ciu siap jual dari lima pedagang di beberapa titik di Boyolali," kata Kapolres.

Menurut dia, kelima pedagang setelah diperiksa oleh petugas, langsung proses hukum tindak pidana ringan (Tipiring) dengan disidangkan di Pengadilan Negeri Boyolali. Pedagang minuman keras dikenakan denda yang bervariasi.

"Pedagang minuman keras dijerat Tipiring agar memberikan efek jera. Penindakan tegas itu sebagai syok terapi bagi para pedagang miras," katanya.

Selain itu, lanjut Kapolres, kegiatan operasi minuman keras mengantisipasi dalam menyikapi peristiwa jatuhnya banyak korban jiwa akibat menenggak minuman keras oplosan yang memabukan itu, di sejumlah daerah.

"Kami dalam razia minuman keras oplosan terus digiatkan dengan menyisir seluruh wilayah hukum Polres Boyolali," katanya.

Kendati demikin, pihaknya mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan masing-masing. Apabila menemukan adan pelanggaran penyakit masyarakat, warga diharapkan segera melaporkan ke polisi terdekat. Polisi akan menindaklanjuti laporan masyarakat itu, sesuai hukum yang berlaku. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI