Gubernur Sumbar Laporkan Jurnalis Harian Haluan ke Polisi

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 02 Mei 2018 | 07:32 WIB
Gubernur Sumbar Laporkan Jurnalis Harian Haluan ke Polisi
Kantor Gubernur Sumatera Barat, di Kota Padang, Sumatera Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melaporkan tiga nama ke Polda Sumatera Barat. Pelaporan ini terkait pencemaran nama baik atas dirinya dengan tuduhan terlibat dalam korupsi SPJ fiktif yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Padang.

"Kami melaporkan pencemaran nama baik melalui pemberitaan di media cetak, media elektronik dan media sosial," katanya usai melapor di SPKT Polda Sumbar di Padang, Rabu dinihari (2/5/2018).

Dalam laporan tersebut Irwan Prayitno melaporkan terdakwa kasus SPJ fiktif Yusafni karena memberikan keterangan yang tidak benar di luar persidangan pada 27 April 2018. Yusafni kala itu menyebutkan ia menerima uang korupsi senilai Rp500 juta dan dimuat di Harian Haluan dan media onlinenya.

Selain itu. Irwan juga melaporkan akun facebook milik Bhenz Maharajo dan akun facebook milik Maidestal Hari Mahesa karena ikut menyebarluaskan dan menyertakan keterangan foto dalam berita tersebut di media sosial.

"Sebagai warga negara yang baik saya ingin menggunakan hak saya untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan demi keadilan," ujar Irwan.

Ia mengaku tidak kenal dengan Yusafni dan heran disebut sejak kasus ini mulai ada temuan oleh BPK, di tingkat penyidik namanya juga tidak pernah terpanggil kenapa di luar persidangan tiba-tiba dirinya disebut terlibat dalam korupsi ini.

"Korupsi ini berarti maling dan saya tidak pernah melakukan hal tersebut. Hal ini mengganggu keluarga dan kerabat saya. Kalau saya melakukan tentu saya tidak akan di sini untuk melapor," kata dia Selanjutnya untuk pemberitaan di Harian Haluan dan media onlinenya terkait pemberitaan ini akan dilaporkan ke Dewan Pers.

"Dalam beberapa hari ke depan kami akan melaporkan ini ke Dewan Pers," tegas Irwan.

Irwan sendiri sebenarnya baru kembali dari kunjungan kerja dari Jepang dan terbang ke Jakarta kemudian berangkat ke Kota Padang dan mendarat sekitar 21.38 WIB di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Sekitar pukul 22.4 0WIB Irwan datang dengan mobil Camry dengan nomor polisi BA 1277 BS. Sesampai di Mapolda ia langsung masuk ke ruang Kepala SPKT Polda Sumbar setelah beberapa saat berpindah ke ruang SPKT untuk memberikan keterangan.

Irwan Prayitno berada di ruang SPKT hampir satu jam, sementara puluhan wartawan menunggu di luar kantor tersebut menunggu keterangan.

Selepas memberikan keterangan Irwan Prayitno langsung meninggalkan gedung Mapolda Sumbar Sementara Bhenz Maharajo melalui siaran persnya mengatakan menghargai sikap yang ditempuh oleh gubernur. Dirinya juga siap mempertangungjawabkan seluruh tindakannya termasuk status yang diunggah di media sosial baik kepada publik maupun penegak hukum.

"Mari kita uji kebenaran di depan hukum," kata dia.

Sementara itu penanggung jawab Harian Haluan, Zul Effendi mengatakan apapun perbuatan Bhenz Maharajo sepenuhnya berada dalam perlindungan Harian Haluan karena yang bersangkutan adalah Redaktur Pelaksana Harian Haluan dan unggahannya juga terkait pemberitaan Haluan.

"Selanjutnya Haluan akan memberikan advokasi dan mengawal proses hukum terhadap laporan ini. Bhenz tidak akan dibiarkan sendiri," katanya dalam siaran pers. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI