Peringati May Day, Ratusan Buruh Gelar Aksi Damai Diiringi Musik

Rully Fauzi Suara.Com
Selasa, 01 Mei 2018 | 21:18 WIB
Peringati May Day, Ratusan Buruh Gelar Aksi Damai Diiringi Musik
Aksi damai memperingati May Day di Bali (Suara.com/Luh Wayanti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peringati May Day alias Hari Buruh Sedunia, ratusan buruh, jurnalis dan mahasiswa di Bali gelar aksi damai di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (1/5/2018), diringi dengan baleganjur.

Mereka berorasi dengan jalan kaki dari parkir timur Lapangan Bajra Sandi menuju kantor Gubernur Bali diiringi dengan musik tradisional Bali, yakni baleganjur.

Aksi ini sendiri diikuti dari sejumlah organisasi pekerja di Bali, diantaranya ada Forum Serikat Pekerja Mandiri Bali, Lembaga Bantuan Hukum Bali, Front Mahasiswa Nasional, GMKI Cabang Denpasar, KBMP Bali, YGD, AJI Denpasar dan Amanat Bali.

Koordinator aksi tersebut, Haerul Umam, dalam orasinya menyerukan agar sistem outsourcing dihapuskan, stop PHK serta upah buruh dinaikkan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Pendemo Terduga Pembakar Pos Polisi Yogyakarta

Lebih lengkapnya, Haerul menjelaskan sembilan tuntutan yang diajukan adalah; tolak upah murah, cabut PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan, hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing, cabut Undang-Undang Perguruan Tinggi No. 12 tahun 2012, serta wujudkan pendidikan gratis ilmiah dah demokratis untuk seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu juga ada stop pemberangusan serikat pekerja, stop PHK, naikan upah buruh, stop eksploitasi magang, cabut Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang ormas, stop kriminalisasi terhadap buruh, dan bentuk tim pengawas independen.

Seketaris Regional SFPM Bali, Dewa Made Rai Budi Darsana menambahkan, pihaknya telah mendukung pemerintah menerapkan upah sektoral.

"Saat ini yang menerapkan upah sektoral itu baru Pemerintah Badung. Dan itu baru berlaku untuk pekerja di hotel bintang tiga hingga lima," terangnya.

Dewa menjelaskan, bahwa dengan adanya upah sektoral tersebut, menjadi salah satu cara untuk mensejahterahkan buruh atau pekerja.

Baca Juga: Jamu Bayern, Real Madrid Buru Gol Cepat di Santiago Bernabeu

"Kami mendorong hal itu. Karena hal itu menjadi salah satu cara untuk mensejahterakan buruh," jelasnya.

Saat ini upah minimum Provinsi Bali mencapai Rp 2,127,000 juta. Menurutnya UMP dan UMK itu hanya untuk pekerja yang satu tahun bekerja dan lajang.

"Yang menjadi acuan pemerintah untuk menaikkan UMP dan UMK itu hanya dua faktor, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelasnya.

Dia menjelaskan, perkembangan investasi di Bali cukup tinggi, tapi tidak diimbangi dengan perlakuan yang adil bagi pekerjanya.

"Sekarang itu dua banding satu, disini ada kegagalan dan missing. Ada sesuatu yang hilang bahwa sebenarnya banyak dibangunnya hotel-hotel di Bali itu bukan menandakan pariwisata meningkat dengan baik. Contohnya sekarang rasio pekerjanya 0,5%. Makin banyak pelanggaran terhadap pekerja magang atau training," paparnya.

"Perusahaan itu memperkerjakan pekerja magang untuk mengganti pekerja staf. Ini kan ada eksploitasi pekerja. Yang training seharusnya mereka bekerja, ini adalah sebuah penindasan yang tidak bisa dibiarkan," pungkasnya. (LUH WAYANTI)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI