Saat ini upah minimum Provinsi Bali mencapai Rp 2,127,000 juta. Menurutnya UMP dan UMK itu hanya untuk pekerja yang satu tahun bekerja dan lajang.
"Yang menjadi acuan pemerintah untuk menaikkan UMP dan UMK itu hanya dua faktor, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelasnya.
Dia menjelaskan, perkembangan investasi di Bali cukup tinggi, tapi tidak diimbangi dengan perlakuan yang adil bagi pekerjanya.
"Sekarang itu dua banding satu, disini ada kegagalan dan missing. Ada sesuatu yang hilang bahwa sebenarnya banyak dibangunnya hotel-hotel di Bali itu bukan menandakan pariwisata meningkat dengan baik. Contohnya sekarang rasio pekerjanya 0,5%. Makin banyak pelanggaran terhadap pekerja magang atau training," paparnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Pendemo Terduga Pembakar Pos Polisi Yogyakarta
"Perusahaan itu memperkerjakan pekerja magang untuk mengganti pekerja staf. Ini kan ada eksploitasi pekerja. Yang training seharusnya mereka bekerja, ini adalah sebuah penindasan yang tidak bisa dibiarkan," pungkasnya. (LUH WAYANTI)