Suara.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menandatangi kontrak politik di depan para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia di Istora Senayan Jakarta, Selasa (1/5/2018). Kontrak politik tersebut dilakukan Prabowo atas dukungan yang diberikan para buruh untuk maju dalam pemilihan presiden 2019.
"Bismillahirrohmanirrahim dengan dilandasi itikad baik dan rasa saling percaya serta komitmen bersama mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada hari ini Selasa 1 Mei 2018 yang pihak pertama dan pihak kedua sepakat dalam perjanjian bersama," kata Prabowo dalam acara deklarasi buruh KSPI dukung Prabowo sebagai Capres 2019 di Istora Senayan, Selasa (1/5/2018).
"Bahwa pihak pertama sepakat apabila terpilih menjadi presiden RI periode 2019-2024 siap melaksanakan kebijakan dan program untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia khususnya bagi pekerja buruh," Prabowo menambahkan.
Ada 10 kontrak politik yang disetujui oleh Prabowo dan dibacakan langsung di depan para massa buruh.
Baca Juga: Demo Buruh di Palembang Diwarnai Pemotongan Tumpeng Pempek
Satu, Meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum dengan cara cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 dan tambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar upah minimum dari 60 KHL menjadi 84 KHL. Berdasarkan perundingan antara partai, pengusaha dan perwakilan para pekerja.
Dua, Revisi jaminan pensiun nomor 45 tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh minimal 60 persen dari upah.
Tiga, Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer dan masyarakat yang kurang mampu.
Empat, Stop perbudakan modern berkedok outsourching, honorer dan perpanjangan.
Lima, Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang TKA yang merugikan buruh Indonesia.
Baca Juga: Buruh Menyalakan Flare saat Bubar Demo di Istana Merdeka
Enam, Mengangkat guru honorer dan tenaga honorer K2 menjadi ASN dan memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, Madrasah dan Yayasan.