Tuntutan Pegawai Honorer Jadi PNS, Menaker Lempar ke Menpan RB

Selasa, 01 Mei 2018 | 19:17 WIB
Tuntutan Pegawai Honorer Jadi PNS, Menaker Lempar ke Menpan RB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) mendesak pemerintah agar mengangkat pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu menjadi salah satu dari panca maklumat atau lima maklumat yang dibacakan KRPI dihadapan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Menanggapi permintaan tersebut, Hanif mengatakan bukan urusannya. Menurutnya, hal tersebut menjadi urusan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

"Ya, itu ranahnya bukan di Kemenaker, itu di Kemenpan RB," kata Hanif di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018).

Hanif mengatakan urusannya yang berkaitan kaum buruh adalah hanya tentang keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, masih banyak pihak terutama kaum buruh salah mengartikan Perpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut.

"Karena perpres ini kan sesungguhnya hanya melakukan penyederhanaan dari sisi prosedur perizinan TKA dan ini bukan satu-satunya perizinan yang disederhanakan," kata Hanif.

Baca Juga: Demo Buruh di Palembang Diwarnai Pemotongan Tumpeng Pempek

Hanif mengatakan Presiden Jokowi sudah sering menegaskan dan memerintahkan kepada para Menterinya agar melakukan penyederhanaan semua perizinan, baik perizinan terkait investasi maupun pelayanan publik. Karena itu semuanya harus cepat, sederhana dan efisien.

"TKA hanya salah satunya di mana bentuk penyederahanaannya dilakukan melalui membentuk Perpres nomor 20 tahun 2018. Jadi dari sisi konten, kami hanya melakukan penyederhanaan itu, bagaimana misalnya tadi proses berbelit-belit menjadi lebih sederhana."

"Yang semula panjang menjadi pendek, yang semula makan banyak waktu menjadi sedikit waktu, yang semula melelahkan menjadi tidak melelahkan, yang semula off line menjadi online, bukan memberikan ruang selebar-lebarnya bagi TKA untuk masuk ke Indonesia," tutup Hanif.

Berikut adalah isi Pancamaklumat KRPI:

Pertama, KRPI memberikan mandat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis riset nasional dengan berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa indonesia.

Baca Juga: Drum Band FSPMI dan Dangdut Menggoyang Demo Buruh di Depan Istana

Kedua, meminta pemerintah mewujudkan Tri Layak Rakyat Pekerja, yaitu kerja layak, upah layak dan hidup layak bagi seluruh rakyat pekerja indonesia

Ketiga, KRPI meminta pemerintah mewujudkan lima jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian bagi seluruh rakyat pekerja indonesia.

Keempat, meminta pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayan publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidsk tetap dan pegawai tetap non-pns yang bekerja di seluruh bidang untuk menjadi pegawai tetap negara.

Kelima, KRPI meminta pemerintah menyelamatkan aset negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstitusi UUD 1945 yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI