Ketiga, KRPI meminta pemerintah mewujudkan lima jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian bagi seluruh rakyat pekerja indonesia.
Keempat, meminta pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayan publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidsk tetap dan pegawai tetap non-pns yang bekerja di seluruh bidang untuk menjadi pegawai tetap negara.
Kelima, KRPI meminta pemerintah menyelamatkan aset negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstitusi UUD 1945 yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Baca Juga: Demo Buruh di Palembang Diwarnai Pemotongan Tumpeng Pempek