Suara.com - Peringatan Hari Buruh (Mayday) di Palembang ditandainya dengan pemotongan tumpeng pempek yang menjadi makanan khas Kota Palembang. Dalam aksi tersebut, ribuan buruh menggelar aksi damai di Halaman Gedung DPRD Sumatera Selatan, Selasa (1/5/2018).
Dengan susunan rapi, tumpeng yang dibangun dari pempek itu, menjadi simbol jika Palembang harus memperhatikan hak hak para pekerja, khususnya Palembang.
Koordinator Aksi Buruh Miftahul Firdaus mengatakan, pihaknya lebih menyoroti soal pemerintah agar lebih memperketat pengawasan tenaga kerja asing. Karena, pihaknya pernah menemukan beberapa tenaga kerja asing yang bekerja seperti di Pembangkit listrik dan alat berat di Sungai Baung.
"Jika tidak diawasi tentunya akan semakin banyak. Bahkan, mereka ini bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia," tegasnya di sela-sela aksi.
Baca Juga: AJI Indonesia Akui Banyak Perusahaan Media Langgar Jaminan Sosial
Ia berharap agar pemerintah lebih memperhatikan nasib buruh di Sumsel. Terkait intimidasi perusahaan, ia mengaku ada beberapa kasus yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel dan saat ini tengah diproses.
Sementara, Kalpolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengapreasi aksi damai tersebut.
"Biasanya kan tumpeng itu nasi kuning. Untuk kali ini di Palembang kita potong tumpeng dari pempek sebagai tanda pelaksaan lancar dan aman," kata Zulkarnain.
Menurutnya, pihak kepolisian akan memperhatikan nasib buruh perusahaan, seperti jika ada laporan intimidasi dari perusahaan terhadap buruh karyawan maka akan ditindaklanjuti oleh polisi.
"Memang yang mengatur tenaga kerja ini ada wadahnya seperti Dinas Ketenagakerjaan. Tapi, jika memang perusahaan itu sudah menghilangkan hak buruh tentu kami akan ikut serta menindaknya," terangnya.
Baca Juga: Main Tak Kunjung Pulang, Bocah 6 Tahun Tewas dalam Karung Beras
Ia mengakui jika pihaknya telah menerima laporan dari buruh. Namun, ia tidak mengetahui jumlah laporan tersebut. Meskipun begitu, ia mengaku jika laporan didominasi oleh permasalahan adanya intimidasi seperti ada buruh yang mengajukan hak mereka kepada perusahaan tapi perusahaan justru melakukan pemecatan.