PAN Anggap Pemerintah Belum Serius Tangani Hak Buruh

Selasa, 01 Mei 2018 | 18:50 WIB
PAN Anggap Pemerintah Belum Serius Tangani Hak Buruh
Saleh Partaonan Daulay (tengah) saat memberi pernyataan media (Suara.com/Lily Handayani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal ini memang perlu dibuka secara transparan, karena hal ini juga terkait dengan perdebatan mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing yang belakangan semakin meresahkan.

Karena itu, PAN meminta agar turn-key project yang melibatkan investasi China di Indonesia, dan investasi asing pada umumnya, ditinjau kembali karena dinilai tidak menguntungkan Indonesia.

"Kemudian, PAN meminta Menteri Tenaga Kerja menjelaskan secara terbuka alasan utama revisi Pennenaker No. 35/2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. 16/2015 tentang tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing. Revisi ini diindikasikan semakin memberi kemudahan bagi TKA untuk masuk ke Indonesia. Lebih tepatnya, revisi tersebut disinyalir sebagai upaya pemerintah untuk mengakomodir ketentuan yang termaktub dalam mekanisme rum-key project," jelas dia.

Kelima, PAN sampai saat ini konsisten meminta agar pemerintah mencabut perpres No 21/2016 terkait kebijakan bebas visa bagi 169 negara.

Baca Juga: Pochettino: Musim Tottenham Sukses jika Finis Empat Besar

"Pasalnya, sampai hari ini, pemerintah tidak bisa membuktikan bahwa kebijakan tersebut dapat meningkatkan kunjungan dengan tujuan wisata ke Indonesia. Malah sebaliknya, mereka yang berkunjung ke Indonesia ada yang diduga menyalahgunakan visanya untuk bekerja," ujar Saleh.

Keenam, lanjutnya, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat diminta untuk bersama-sama memperhatikan dampak negatif dari mudahnya orang asing masuk ke Indonesia.

Dampak negatif itu antara lain; banyaknya pelanggaran keimigrasian, banyaknya TKA ilegal, meningkatnya peredaran narkotika, dan tingginya tingkat kejahatan dalam bentuk penipuan dan lain-lain.

"Ketujuh, PAN mendesak pemerintah dan seluruh jajaran yang terkait agar segera menyelesaikan aturan turunan dari UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja," katanya.

Dan yang terakhir, dalam konteks perjuangan peningkatan kualitas kesejahteraan buruh, PAN selalu bersedia di garis terdepan untuk menyuarakan, memperjuangkan, dan bekerja bersama dengan seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: Wejangan Susy Susanti untuk Tim Indonesia di Piala Thomas & Uber

PAN memahami masih banyak tuntutan dan persoalan buruh yang belum bisa dituntaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI