"Menurut saya apologi itu sangat tak cerdas. Seharusnya dia baca buku dan berbicara dengan data. Dia menyebut APEC dan lain sebagainya, padahal sesudah KTT APEC di Bogor tahun 1994, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia justru turun, meskipun pertumbuhan ekonomi kita waktu itu rata-rata berada di angka 7 hingga 8 persen per tahun,” ungkapnya.
Tahun 1995, misalnya, jumlah tenaga kerja asing 57,2 ribu. Angka itu turun menjadi 48,7 ribu pada 1996, dan turun kembali menjadi 37,2 ribu pada 1997. Itu dari sisi data jumlah tenaga kerja asing," ucap Fadli.
Lebih lanjut, Fadli mengakui heran pemerintah pusat tak mengoreksi kebijakan masa lalu
"Jika pemerintahan saat ini tak setuju kebijakan masa lalu, lalu kenapa tidak koreksi? Bukankah itu alasan kenapa demokrasi mendesain diadakannya Pemilu secara berkala, yaitu supaya kita bisa mengkoreksi pemerintahan di masa sebelumnya secara periodik?" ucap Fadli.
Baca Juga: Wejangan Susy Susanti untuk Tim Indonesia di Piala Thomas & Uber
"Nyatanya, bukan di masa Presiden Soeharto terbit Permenakertrans No. 16/2015, atau Permenakertrans No. 35/2015, ataupun Perpres No. 20/2018, yang kesemuanya menyisihkan kepentingan kaum buruh lokal. Semua kebijakan tadi terbit di era pemerintahan Presiden Joko Widodo," sambungnya.
Ia pun mendukung Peraturan Presiden Nomor tahun 18/2018 dicabut.
"Saya mendukung Perpres No. 18/2018 dicabut begitu juga aturan-aturan lain, yang mengkhianati buruh dan menghambat kesempatan buruh lokal sejahtera," tandasnya.