Menaker Janji Teruskan Tuntutan 5 Maklumat Pekerja ke Jokowi
Rieke menyampaikan lima maklumat pekerja yang ditujukan kepada presiden.
Suara.com - Anggota Komisi VI DPR Ri Rieke Diah Pitaloka turut serta dalam aksi demo memperingati hari buruh tahun 2018 di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (1/5/2018). Dalam aksi ini, Rieke berkapasitas sebagi Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI).
Dia pun diplot sebagai salah satu perwakilan para kaum buruh untuk bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jenderal (purn) TNI Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara.
Dihadapan Menteri Hanif, Rieke menyampaikan lima maklumat pekerja yang ditujukan kepada presiden.
"Pertama, mendesak terbentuknya badan riset nasional tentang cetak biru industri di Indonesia. Kedua, mewujudkan upah yang layak dan perlindungan terhadap tenaga kerja," kata Rieke di Gedung Bina Graha.
Baca Juga: Putusan Pailit Berbuntut Panjang, Nasib Buruh Sritex Makin Tak Jelas
Lebih lanjut, maklumat pekerja tersebut juga meminta kepada Menaker agar lebih ketat dalam membuat aturan tentang tenaga kerja asing. Lalu, menurunkan komite pengawas tenaga kerja.
"Kelima, mengangkat para tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil," katanya.
Selain itu, mereka juga memberi mandat kepada Presiden Jokowi untuk menyelamatkan aset negara dan mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan mandat konstitusi yakni untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Kelima butir maklumat yang tertuang dalam selembar kertas tersebut kemudian diserahkan Rieke kepada Menaker untuk diteruskan kepada Presiden. Hanif Dhakiri pun merespons mandat tersebut lalu menyampaikan rasa terima kasihnya.
"Terima kasih kepada para pekerja atas kontribusinya dalam pembangunan nasional. Kami akan meneruskannya kepada Presiden," kata Hanif.
Baca Juga: Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk membentuk satuan tugas yang bertanggung jawab mengawasi penggunaan tenaga kerja asing di wilayah Republik Indonesia.