Empat Modus Perusahaan Media Langgar Jaminan Sosial Buruh

Selasa, 01 Mei 2018 | 12:37 WIB
Empat Modus Perusahaan Media Langgar Jaminan Sosial Buruh
Aksi demo buruh Forum Pekerja Media. (Dok AJI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Pekerja Media menyerukan jaminan penuh untuk pekerja media saat memperingati Hari Buruh internasional atau May Day 2018, Selasa (1/5/2018). Pekerja media merupakan pilar dari demokrasi.

Forum Pekerja Media masih menemukan perusahaan media melanggar hak-hak pekerja. Perusahaan itu dari lokal sampai internasional yang berbasis di Indonesia.

Forum Pekerja Media mencatat ada 4 modus pelanggaran jaminan sosial yang jamak dilakukan perusahaan media. Pertama, tidak mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan namun tidak membayarkannya.

“Ketiga, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tapi hanya membayar salah satunya,” kata perwakilan forum yang merupakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Asnil Bambani di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Baca Juga: Polisi Wajibkan Demo Buruh Harus Bubar Pukul 18.00 WIB

Selain itu pekerja tidak diikutsertakan pada program BPJS namun diikutsertakan pada asuransi swasta lain yang nilai tanggungannya lebih rendah dari BPJS.

Data pengaduan yang sudah masuk ke LBH Pers tercatat ada lebih 8 perusahaan media yang melakukan pelanggaran jaminan sosial terhadap 15 pekerja media. Pola pelanggarannya hampir sama yaitu BPJS Kesehatan dibayarkan, tetapi BPJS Ketenagakerjaan sempat tidak dibayarkan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan kemudian baru dibayarkan setelah diadvokasi dan muncul desakan terhadap perusahaan.

Padahal ketentuan kepesertaan pekerja sudah diatur jelas dalam UU BPJS. Aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Forum Pekerja Media juga mencatat pertumbuhan media serikat pekerja media tidak sebanding dengan pertumbuhan perusahaan media di Indonesia. Dari 40 ribuan media yang dicatat Dewan Pers ternyata baru ada sekitar 40an serikat pekerja media. Itupun yang terpantau aktif sekitar 30an serikat pekerja.

Tahun 2017, Forum Pekerja Media mencatat hanya ada 3 serikat pekerja media yang berdiri antara lain Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah, SPLM Sulawesi Utara dan Sindikasi.

Baca Juga: Ikut Demo Buruh di Jakarta, Parkir Motor dan Mobil di Sini

Itupun ketiga serikat ini hasil gabungan dari pekerja media dari berbagai perusahaan di wilayah tersebut. Cara tersebut ditempuh mengingat sulitnya membentuk langsung serikat secara langsung di perusahaan media.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI