Suara.com - Wakil Ketua Umum Gerindra menilai pekerja atau buruh makin suram selama 4 tahun Joko Widodo memerintah Indonesia. Sebab Jokowi dinilai terus-menerus mengorbankan kepentingan buruh lokal.
Hal itu dikatakan Zon dalam refleksi peringatan Hari Buruh tahun 2018. Dalam siaran persnya, Selasa (1/5/2018), Zon mengatakan pemerintah terus merilis berbagai aturan yang menyerahkan kesempatan kerja di dalam negeri kepada buruh asing, termasuk untuk pekerjaan-pekerjaan kasar.
“Pemerintah juga selalu menyangkal dan menutup mata atas membanjirnya buruh kasar asal Cina di Indonesia. Ini membuat kehidupan perburuhan menjadi suram. Celakanya, alih-alih melakukan penegakkan hukum yang tegas dan ketat, pemerintah justru kian melonggarkan aturan tentang tenaga kerja asing,” kata dia.
Wakil ketua DPR itu mencatat 3 tahun lalu pemerintah Jokowi menghapuskan kewajiban memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing lewat Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2015.
Baca Juga: Polisi Wajibkan Demo Buruh Harus Bubar Pukul 18.00 WIB
“Belum ada setahun, peraturan itu kembali diubah menjadi Permenakertrans Nomor 35 Tahun 2015. Jika sebelumnya ada ketentuan bahwa setiap satu orang tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan harus dibarengi dengan kewajiban merekrut 10 orang tenaga kerja lokal, maka dalam Permenakertrans Nomor 35 Tahun 2015, ketentuan itu tidak ada lagi,” kata dia.
Menurut Zon, itu bukan regulasi terakhir yang merugikan kepentingan kaum buruh. Bulan lalu, tanpa kajian seksama atau melalui proses konsultasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, pemerintah justru meluncurkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Saya menilai kebijakan ketenagakerjaan yang disusun oleh pemerintahan saat ini kacau balau. Hanya demi mendatangkan dan menyenangkan investor, banyak aturan dilabrak,” katanya.