Berobat Gratis Pakai KTP di Banten Terbentur Undang-Undang JKN

Selasa, 01 Mei 2018 | 10:45 WIB
Berobat Gratis Pakai KTP di Banten Terbentur Undang-Undang JKN
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim - Andika Hazrumi bersama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan demikian Pattiro menyarankan kepada Pemprov Banten untuk menjalankan instruksi Presiden untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional berjalan sukses sampai pada tingkatan Kabupaten/Kota di Banten. Jika Gubernur tidak mendukung agenda strategis nasional yang sedang dijalankan oleh pemerintah pusat, ada dampak politik yang harus ditanggung.

“Gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara atau total sebagaimana Pasal 68 UU Pemda, karena kewajiban Kepala dan Wakil Kepala Daerah adalah menjalankan program strategis nasional sebagaimana Pasal 67 UU Pemda itu sendiri,” bebernya.

Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Bantenhits.com yang merupakan media jaringan Suara.com di daerah.

Baca Juga: Hanya Tunjukan KTP, Orang Miskin di Banten Bisa Berobat Gratis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI