Buruh di Yogyakarta Minta Fasilitas Rumah Subsidi

Selasa, 01 Mei 2018 | 09:41 WIB
Buruh di Yogyakarta Minta Fasilitas Rumah Subsidi
Pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Ungaran, Provinsi Jawa Tengah. [Antara/Aditya Pradana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut pemerintah daerah memberikan fasilitas subsidi perumahan khusus untuk buruh.

"Tuntutan ini cukup relevan karena hampir sebagian besar buruh di Yogyakarta tidak bisa mengakses kredit perumahan," kata Wakil Ketua DPD Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Kirnadi di Yogyakarta, Selasa (1/5/2018).

Menurut Kirnadi, jika disesuaikan dengan rata-rata gaji berdasarkan standar upah minimun di Yogyakarta, para buruh tidak akan mampu mengakses kredit perumahan. Untuk mengakses fasilitas kredit perumahan, setidaknya mereka harus memiliki upah Rp4 juta hingga Rp5 juta.

"Dengan gaji sesuai UMK, para buruh belum dianggap 'bankable' karena selain untuk cicilan mereka juga harus dianggap mampu menyisihkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Baca Juga: 30 Ribu Buruh Siap Geruduk Istana, Jokowi Pilih ke Bogor

Oleh sebab itu, Kirnadi berharap pemerintah daerah dengan pemerintah pusat mampu bersinergi menyediakan paket perumahan murah bagi buruh. Tanpa adanya insiatif bantuan dari pemerintah, menurut dia, sulit bagi buruh untuk memiliki rumah.

"Pemda mungkin bisa menyediakan lahan untuk perumahan, sedangkan pemerintah pusat yang membangun," kata dia.

Selain menuntut subsidi perumahan, menurut dia, dalam momentum May Day KSPSI DIY juga menuntut realisasi skema upah minimum sektoral guna menunjang kesejahteraan buruh sesuai beban kerja yang didapatkan.

Dengan penerapan upah minimum sektoral, masing-masing buruh bisa mendapatkan kenaikan upah yang diterima 5-10 persen dari UMK.

Menurut Kirnadi, belum adanya upah minimum sektoral di Yogyakarta bertolak belakang dengan visi dan misi pemerintah yang di antaranya berkomitmen meningkatkan kesejahteraan buruh. Apalagi mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan gubernur memiliki kewenangan menentukan kebijakan upah minimum baik di tingkat provinsi maupun kabupaten masing-masing.

Baca Juga: Ikut Demo Buruh di Jakarta, Parkir Motor dan Mobil di Sini

"Kami ingin DIY juga menerapkan upah minimum sektoral seperti yang sudah diterapkan banyak provinsi lainnya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI