Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali menegaskan larangan kegiatan berbau politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan CFD.
Pergub tersebut telah ditandatangani sejak era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Pergub yang sudah diterbitkan 2016 itu jelas melarang kegiatan yang memiliki dampak politik," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/4/2018) malam.
Baca Juga: Sandiaga Sebut Pembagian Sembako di Monas Banyak Melanggar
Penegasan larangan berpolitik di CFD yang disampaikan Sandiaga terkait viralnya video kelompok berkaos #2019GantiPresiden yang diduga mengintimidasi pendukung Presiden Joko Widodo yang berkaos #DiaSibukKerja.
Peristiwa itu terjadi saat CFD di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (29/4/2018) lalu.
Sandiaga menuturkan, kegiatan politik merupakan kegiatan yang bisa memecah belah elemen di masyarakat. Karenanya, dia telah menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi agar tidak terjadi lagi kegiatan politik di CFD.
"Tapi sangat-sangat jelas bahwa kegiatan politik kegiatan yang memecah belah, apalagi provokasi. Kami tegas sudah panggil Dishub, biro hukum, Satpol PP, UKM juga sosialisasikan bahwa tidak diperkenankan lagi kegiatan yang ada kaitannya dengan politik. CFD wilayah lain juga (begitu melarang adanya kegiatan politik). Ya akan ditindak tegas dan sebelum ditindak tegas dicegah," ujar Sandiaga.
Tak hanya itu, Sandiaga juga menyampaikan pelarangan kegiatan jual-beli atau membagikan kaos yang berkaitan dengan kegiatan politik di CFD.
Baca Juga: Relawan Jokowi: Sandiaga Jangan Main Politik, Anda Kerja!
"Membagi dilarang, menjual dilarang. Pokoknya kegiatan berbasis politik tidak diperkenankan (di CFD)," kata Sandiaga.
Lebih lanjut, Sandiaga mengatakan akan mensosialisasikan kepada para UMKM untuk tidak menjual konten yang memilki unsur politik.
Pemprov DKI, kata Sandiaga, akan melakukan pengawasan kepada UMKM terkait konten-konten yang dijual di kawasan CFD.
"Baju juga saya sampaikan karena UKM kan. Bagaimana kita bisa memastikan konten yang dijual itu tidak berkaitan dengan politik. Akan sangat sulit. Tapi kita mencoba melakukan pengawasan untuk para UKM-UKM yang sudah mendapat izin berjualan di situ," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Sandiaga menceritakan pengalamannya ketika masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Ketika itu, dia dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebelum terpilih, tak pernah melakukan kegiatan politik atau berkampanye di CFD lantaran ada larangannya.
Terkait hal ini, ia pun meminta kepada para politisi untuk memahami dan mengikuti Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur larangan kegiatan berpolitik di CFD.
"Sebenarnya juga tidak boleh. Saya kan mengalami sendiri waktu Pilkada dimana 2015-2016 itu diteken Pergub-nya. Jadi saya mengalami sendiri aksi yang dilarang. Dan mestinya politisi harus mengerti keputusan Pemprov DKI ini. Pokoknya kegiatan berbasis politik tidak diperkenankan (di CFD)," pungkas Sandiaga.