Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali menegaskan larangan kegiatan berbau politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan CFD.
Pergub tersebut telah ditandatangani sejak era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Pergub yang sudah diterbitkan 2016 itu jelas melarang kegiatan yang memiliki dampak politik," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/4/2018) malam.
Baca Juga: Sandiaga Sebut Pembagian Sembako di Monas Banyak Melanggar
Penegasan larangan berpolitik di CFD yang disampaikan Sandiaga terkait viralnya video kelompok berkaos #2019GantiPresiden yang diduga mengintimidasi pendukung Presiden Joko Widodo yang berkaos #DiaSibukKerja.
Peristiwa itu terjadi saat CFD di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (29/4/2018) lalu.
Sandiaga menuturkan, kegiatan politik merupakan kegiatan yang bisa memecah belah elemen di masyarakat. Karenanya, dia telah menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi agar tidak terjadi lagi kegiatan politik di CFD.
"Tapi sangat-sangat jelas bahwa kegiatan politik kegiatan yang memecah belah, apalagi provokasi. Kami tegas sudah panggil Dishub, biro hukum, Satpol PP, UKM juga sosialisasikan bahwa tidak diperkenankan lagi kegiatan yang ada kaitannya dengan politik. CFD wilayah lain juga (begitu melarang adanya kegiatan politik). Ya akan ditindak tegas dan sebelum ditindak tegas dicegah," ujar Sandiaga.
Tak hanya itu, Sandiaga juga menyampaikan pelarangan kegiatan jual-beli atau membagikan kaos yang berkaitan dengan kegiatan politik di CFD.
Baca Juga: Relawan Jokowi: Sandiaga Jangan Main Politik, Anda Kerja!
"Membagi dilarang, menjual dilarang. Pokoknya kegiatan berbasis politik tidak diperkenankan (di CFD)," kata Sandiaga.