Suara.com - Praktisi Hukum Pemilu Ahmad Irawan berpendapat, putusan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh pengawas pemilihan yang bisa mengakibatkan kandidat petahana dalam Pilkada dibatalkan pencalonannya, perlu dicermati ulang.
Sebab, menurut Irawan, keputusan ataupun rekomendasi pembatalan peserta pemilihan telah menyasar beberapa pasangan kandidat petahana yang dinilai menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pencalonan diri sendiri. Misal, melakukan mutasi pejabat atau mengadakan program bermuatan politis.
"Rekomendasi pembatalan paling mutakhir terjadi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pare-Pare Tahun 2018, Taufan Pawe-Andi Pangerang Rahim," kata Irawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/4/ 2018).
Selain itu, kata Irawan, rekomendasi pembatalan pada kandidat petahana juga pernah terjadi di pemilihan Bupati Palopo dan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan pembatalan untuk kandidat Walikota Makassar petahana.
Baca Juga: Takluk dari PS Tira, Bali United Telan Kekalahan Pertama
Sehingga menurut Irawan, putusan atau rekomendasi pembatalan seharusnya tidak diobral seperti itu. Dan, penanganan permasalahan hukum pemilu harus ditangani secara hati-hati dan akuntabel.
"Agar tak memicu konflik di tengah-tengah masyarakat dan dapat menggangu tahapan penyelenggaraan pemilu," ujar Irawan.
Lebih lanjut, Irawan juga menilai larangan terhadap kandidat petahana sangat berlebihan alias eksesif. Larangan itu antara lain mutasi enam bulan sebelum pencalonan dan setelah terpilih dalam pemilu serta menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Sebab, menurut dia, pembatasannya terlalu mencampuradukkan wilayah pemerintahan daerah dan tekhnis penyelenggaraan pemilu.
"Percampuran keduanya berpotensi membuat pemerintahan daerah tidak efektif dalam penyelenggaraan pemilu. Kedudukan pasangan calon petahana ditarik dalam posisi tidak setara karena posisinya berada dalam perangkap pembatalan sebagai peserta pemilu," ujar Irawan.
Baca Juga: Milla Akui Kuatnya Pertahanan Korea Utara