KPAI Sesalkan Anak Dilibatkan Dalam Kegiatan Politik di CFD

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 01 Mei 2018 | 05:19 WIB
KPAI Sesalkan Anak Dilibatkan Dalam Kegiatan Politik di CFD
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan trend baru dalam Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) serta eksplotasi anak. (suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan dilibatkannya anak dalam kegiatan bernuansa politik di area Car Free Day (CFD), Minggu (29/4/2018).

Seperti diketahui, ada seorang anak yang dilibatkan dalam kegiatan bertajuk #diasibukkerja. Anak tersebut dan orangtuanya kemudian mendapatkan intimidasi dari oknum massa #gantipresiden2019 di CFD.

"KPAI menyayangkan adanya pelibatan anak dalam kegiatan masyarakat yang mengandung unsur kegiatan politik," kata Komisioner KPAI Jasra Putra saat berbincang dengan kalangan media di Jakarta, Senin (30/4/2018) seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan anak-anak wajib dilindungi dari penyalahgunaan politik sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak yang belum memiliki hak politik dan dilibatkan dalam kegiatan politik merupakan bentuk perlakuan salah.

Baca Juga: Jawara Indonesia Mencari Bakat Bikin Populer Goyang Dua Jari

Jasra mengatakan dengan melibatkan anak dalam kegiatan bernuansa politik, anak ditempatkan pada situasi rawan kekerasan dan konflik serta berpotensi terganggu tumbuh kembangnya akibat informasi dan perlakuan salah.

Penyalahgunaan anak dan intimidasi terhadap anak dalam kegiatan politik akan memengaruhi psikologis anak, termasuk tumbuh kembang anak.

"KPAI meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak termasuk dalam kegiatan politik. KPAI juga meminta semua pihak untuk menghentikan pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan melakukan kekerasan terhadap anak dalam proses kegiatan politik," kata dia.

Jasra mendorong agar Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor ditegakkan dan dipatuhi.

Dalam perda itu menyatakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan bebas dari kegiatan politik, SARA, termasuk kegiatan yang bersifat menghasut.

Baca Juga: Sandiaga Sebut Pembagian Sembako di Monas Banyak Melanggar

"Oleh karena itu, KPAI meminta semua pihak mengembalikan fungsi Car Free Day sebagaimana yang tercantum dalam pergub tersebut," kata dia.

Terkait dengan pengawasan KPAI, dia mengatakan Pilkada 2018 yang mencakup 171 daerah ditemukan tingginya penyalahgunaan melalui pelibatan anak dalam politik dalam berbagai bentuk, di antaranya dukungan pasangan calon, intimidasi kepada anak, menyuruh anak menggunakan atribut tertentu, dan membawa anak ke ruang kampanye.

"Oleh karena itu, diharapkan penyelenggara pemilu (KPU RI, Bawaslu RI, red.) untuk melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang melibatkan anak dalam penyelenggaraan kampanye agar dalam pesta demokrasi lima tahunan bisa terjaga secara baik," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI