Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c, Pasal 9 Ayat 1 huruf d junto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 Juncto Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Lega Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Curangi Takaran BBM, 2 SPBU Ini Raup Untung Miliaran Rupiah
Selasa, 01 Mei 2018 | 01:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Produk Baru Kartu Kredit BNI-MyPertamina, Beli BBM Bisa Dapat Cashback
22 Desember 2024 | 20:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI