Resmi Tersangka, Bupati Mojokerto Diduga Terima Suap Rp 2,7 M

Senin, 30 April 2018 | 20:50 WIB
Resmi Tersangka, Bupati Mojokerto Diduga Terima Suap Rp 2,7 M
Harta Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. [Antara/Umarul Faruq]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa,  Senin (30/4/2018). Bahkan, KPK sudah menahannya di rumah tahanan.

Mustofa diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh tersangka MKP terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp2,7 Miliar," kata Wakil Ketua KPK Muhamad Laode Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto, selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya, selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi lndonesia (Protelindo).

Baca Juga: Payudara Nyeri dan Sensitif Saat Hamil? Begini Cara Mengatasinya

Hal itu terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

"Dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," katanya.

Dalam perkara ini, Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Baca Juga: Waspada, Lelaki Bersepeda Ini Suka Cium Perempuan di Lampu Merah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI