Kisah Susi Dipersekusi Massa 2019 Ganti Presiden di Depan Anaknya

Senin, 30 April 2018 | 19:00 WIB
Kisah Susi Dipersekusi Massa 2019 Ganti Presiden di Depan Anaknya
Susi Ferawati, korban persekusi melapor ke Polda Metro Jaya terkait tindakan intimidasi yang diduga dilakukan massa berkaus #2019GantiPresiden saat berkumpul di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Susi Ferawati, simpatisan Presiden Joko Widodo mengaku heran karena menjadi sasaran aksi perundungan di depan anaknya oleh massa berkaus #2019GantiPresiden di area Car Free Day, Minggu (29/4/2018) kemarin.

Padahal, menurutnya, ketika menggelar aksi jalan santai, para relawan Jokowi yang mengenakan kaus #DiaSibukKerja sempat menyapa baik-baik para rombongan massa #2019GantiPresiden.

"Tidak ada (gesekan), bahkan mereka yang melewati kami saja kami beri senyum, kami sapa," kata Susi di Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).

Ibu rumah tangga itu juga menyampaikan, para relawan Jokowi tak ada yang mengolok-olok rombongan massa #2019GantiPresiden saat berpapasan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Terlihat Kurus, Gara-gara di-Bully?

"Tidak, kami santai saja kok, bahkan mereka jalan di tengah kita begitu, biasa saja. Kami tak mengolok-olok mereka,” tukasnya.

Susi menambahkan, kegiatan jalan santai yang dilaksanakan para relawan berkaus #DiaSibukKerja sudah direncanakan. Dia juga mengaku, kegiatan tersebut ada yang mengorganisasikan.

"Memang kami ada koordinasi. Kami memang ada rencana kumpul, jalan santai yuk. Kayak begitu. Dari Monas, Patung kuda, ke sana hanya berputar-putar, titik pemberhentian di Thamrin," katanya.

Perihal aksi perundungan yang dialaminya itu, Susi telah resmi melapor ke Polda Metro Jaya. Tak tanggung-tanggung, Susi melaporkan dua kasus sekaligus.

Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/2374/IV/2018/PMJ/Ditreskrimum dan LP/2376/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus.

Baca Juga: Awas, Emosi Berlebihan Bisa Bikin Asma Kambuh!

Dalam laporan pertama, Susi memasukkan Pasal 77 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Sedangkan laporan kedua, Susi melaporkan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, dari kedua kasus berbeda ini, pihak terlapor masih tahap penyelidikan.

Sebelumnya, pria bernama Stedy Repki Watung melaporkan tuduhan aksi persekusi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat lantaran Stedy menjadi korban kasus persekusi yang diduga dilakukan massa #2019GantiPresiden.

Terkait kasus tersebut, Stedi melaporkan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan. Namun, pihak terlapor dalam kasus ini masih tahap penyelidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI