Suara.com - Nada bicara Fredrich Yunadi, terdakwa kasus menghalangi penyelidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP oleh Setya Novanto, meninggi tatkala dipertanyakan mengenai pembicaraan ”hantu gunung”.
Hantu gunung adalah istilah yang diperbincangkan Fredrich dengan seseorang bernama Viktor, untuk membuat Setya Novanto menjadi berpura-pura gila untuk menghindari tuntutan hukum.
Pembicaraan mengenai skenario Setnov pura-pura gila itu diputar JPU KPK dalam persidangan perkara dokter Bimanesh Sutarjo—yang dijerat pasal yang sama dengan Fredrich—pada Jumat (27/4) pekan lalu.
Dalam rekaman itu, terungkap rencana Viktor dan Fredrich untuk menggunakan hantu gunung agar Setnov gila selama persidangan.
Baca Juga: Anda Bisa Menikah di Istana Kensington, Asal...
Namun, ketika JPU KPK mengonfirmasi rekaman itu kepada Fredrich dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/4/2018), ia membantah.
"Saya ini orangnya, siapa pun bisa menantang saya, mau nyantet silahkan. Saya percaya Allah melindungi saya, itu tak masuk akal," tutur Fredrich.
Dia mengakui tidak terima perlakuan jaksa KPK yang menanyakan rekaman antara dirinya dengan Viktor. Pada persidangan terdakwa dokter Bimanesh, KPK menanyakan kepada Setya Novanto, apakah dia mengenal suara Fredrich yang ada dalam rekaman tersebut.
"Suatu rekaman saya ditanyakan kepada orang yang bukan saya, berati kan ada unsur pencemaran nama baik," kata Fredrich.
Dia menilai KPK telah melanggar aturan karena menyadap saluran telekomunikasi seorang yang berprofesi sebagai pengacara.
Baca Juga: Persekusi #2019GantiPresiden, Susi: Anak Saya Sangat Ketakutan
"Harus ingat, penyadapan terhadap advokat itu melanggar undang-undang. Dia (KPK) sudah menghina advokat di Indonesia dan saya tidak kenal yang namanya Viktor. Saya ada kenal yang namanya Brigjen Viktor yang menangkap Bambang Widjojanto," kata Fredrich.