Persekusi #2019GantiPresiden, Susi: Anak Saya Sangat Ketakutan

Senin, 30 April 2018 | 18:10 WIB
Persekusi #2019GantiPresiden, Susi: Anak Saya Sangat Ketakutan
Susi Ferawati, korban persekusi melapor ke Polda Metro Jaya terkait tindakan intimidasi yang diduga dilakukan massa berkaus #2019GantiPresiden saat berkumpul di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Susi Ferawati mengaku hingga kini anaknya masih mengalami trauma akibat aksi persekusi yang diduga dilakukan massa berkaos #2019GantiPresiden yang berkumpul di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018) kemarin.

"Ya ketakutan. Sangat ketakutan," kata Susi usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).

Menurutnya, aksi perundungan itu terjadi ketika dirinya bersama kedua anaknya sedang mengikuti jalan santai yang digelar relawan Joko Widodo. Dalam acara tersebut, para relawan mengenakan kaos #DiaSibukKerja.

Ibu rumah tangga itu pun menceritakan anak laki-lakinya yang masih kecil menjerit ketakutan sambil berlinangan air mata saat diadang massa #2019GantiPresiden. Bahkan anaknya pun sempat memukul-mukul salah satu simpatisan yang berasal dari massa berkaos warna hitam untuk melindungi orangtuanya.

Baca Juga: Aktivis #2019GantiPresiden: PSI Partai Masih Unyu - unyu

"Jadi itu anak saya itu nangis kejer banget. Sampai anak saya itu katanya juga pukul bapak bapak itu (salah satu simpatisan). Jangan ganggu mamanya. Membela mamanya. Takut kalau emaknya dipukuli. Namanya juga anak laki-laki ya," kata dia.

Terkait hal yang dialami anaknya, Erna pun bertekat untuk memperkarakan kasus tersebut ke ranah hukum. Sebab, aksi perundungan itu telah membuat anaknya menjadi trauma.

"Coba deh kamu punya anak. Atau kamu punya istri. Istri sama anak kamu dibegitukan. Kamu bayangkan istri kamu anak kamu. (Mereka bilang) nih dikasih duit nih," kata dia.

Tak tanggung-tanggung, Susi pun membuat dua laporan berbeda di Polda Metro Jaya. Dua laporan itu telah diterima polisi dengan LP/2374/IV/2018/PMJ/Ditreskrimum dan LP/2376/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus.

Dalam laporan pertama, Susi memasukan Pasal 77 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Sedangkan, laporan kedua, Susi melaporkan Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: PSI Perkarakan #2019GantiPresiden, Pesanan Jokowi?

Namun, dari kedua kasus berbeda ini, pihak terlapor masih tahap penyelidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI