Mencekam, Susi Ceritakan Persekusi Massa 2019 Ganti Presiden

Senin, 30 April 2018 | 17:54 WIB
Mencekam, Susi Ceritakan Persekusi Massa 2019 Ganti Presiden
Susi Ferawati, korban persekusi melapor ke Polda Metro Jaya terkait tindakan intimidasi yang diduga dilakukan massa berkaus #2019GantiPresiden saat berkumpul di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bayar bu ya, nasi bungkus ya, nasi bungkus, nasi bungkus. Dasar tak punya duit, Karena kami pakai kaus tagar ’dia sibuk kerja’, kami diejek ’dasar lu kerja mulu ku kayak babu’," kata Susi.

Dia mengaku sudah tidak tahan ketika dihujani pekikan suara massa  #2019GantiPresiden yang melemparkan bermacam tuduhan.

Ibu rumah tangga itu langsung melakukan pembelaan demi melindungi dua anaknya yang ikut mengenakan kaus #DiaSibukKerja.

"Lalu, tiba-tiba makin gerombol nih, saya kan karena sendirian ya, pasukan lain sudah tak ada. Ada bapak-bapak gendut pakai kaos biru, agak hitam, saya lupa, yang memicu saya, dia teriak kenceng banget di telinga saya, mohon maaf nih ya 'begok lu' kayak gitu, kenceng itu yang memicu saya untuk melawan mereka," katanya.

Baca Juga: Vitamin Ini Bantu Anda Mengingat Mimpi Saat Tidur

Dia mengaku tak tahu ada massa kontra yang sedang berkumpul di Bundaran HI.

"Saya tidak tahu, saya tak berpikir kalau ternyata dari arah Jalan  Sudirman ada juga dari yang kelompok hitam itu," katanya.

Susi juga menyangkal pelaporan ini dibuat atas dorongan partai politik. Dia mengaku laporan ini dibuat atas inisiatifnya sebagai korban.

"Ini pribadi. Saya tak ada ikut partai apa pun. Saya independen, saya sendiri," katanya.

Laporan yang dibuat Susi telah diterima polisi dengan dua berbeda yakni nomor LP/2374/IV/2018/PMJ/Ditreskrimum dan LP/2376/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Dari kedua laporan berbeda ini, pihak terlapor masih tahap penyelidikan.

Baca Juga: Hindari Monas saat Demo Buruh May Day 2018 Besok

Dalam laporan pertama, Susi memasukan Pasal 77 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI