Nikahi Istri Kedua dan Terlilit Hutang, Rahmad Bunuh Istri Bosnya

Senin, 30 April 2018 | 17:25 WIB
Nikahi Istri Kedua dan Terlilit Hutang, Rahmad Bunuh Istri Bosnya
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Herwin Widayati (51) yang ditemukan tewas di kamarnya dengan mulut penuh lakban dan tusukan. (Suara.com/Andhiko)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rahmad Sumaedi (57), pelaku pembunuhan terhadap Herwin Widayati (51) ibu rumah tangga (IRT) mengaku jika dirinya melakukan tindakan tersebut lantaran dendam terhadap keluarga korban.

Di hadapan polisi, tersangka mengakui jika sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, ia sempat meminjam uang kepada suami korban, Sudarsono.

Sebab, suami korban yakni Sudarsono merupakan keluarga dekat atau bos semasa bekerja tersangka. Sehingga berulang kali mencoba meminjam uang terhadap suami korban. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil.

"Rahmad menghabisi nyawa istri bosnya dikarenakan dendam, tersangka terlilit hutang pasca pernikahan dengan istri kedua. Sedangkan, istri pertama sudah meninggal," ujar Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian, Senin (30/4/2018).

Baca Juga: Buku Pramuka Ungkap Pembunuhan Damayanti, Mantan Istri Manajer

Puncaknya, Rabu (18/4/2018). Korban sendirian di rumahnya dan kemudian mengeksekusi korban di kamar dengan menggunakan alat berupa kunci pipa.

Korban melakban wajah korban hingga korban tidak bisa bernafas serta menusuk wajah korban dengan senjata tajam. Alex mengatakan pembunuhan sadis di OKU ini merupakan pembunuhan berencana.

Dari lokasi kejadian pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti yakni ponsel milik korban, 3 lembar potongan kertas album kenangan pramuka, satu buah buku album kenangan KPD Sumsel 2010, puntung rokok merek magnum, aqua gelas, potongan lakban warna hitam, kunci inggris dan beberapa barang lainnya.

"Tersangka terancam pidana kasus pembunuhan dengan berencana serta pencurian dengan kekerasan (curas)," pungkasnya. (Andhiko Tungga Alam)

Baca Juga: Narapidana Pembunuhan Gugat Menkeu Sri Mulyani Rp780 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI