Suara.com - Polisi telah menetapkan pemuda bernama Berly Natael (19) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua warga terluka parah.
"Iya sudah mengarah ke tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Sigit Purwanto kepada Suara.com, Senin (30/4/2018)
Berly yang mengendarai mobil Honda Brio menabrak Jony Sudjarwo dan Dewi Endah Wasiratini saat sedang berolahraga di Pantai Indah Utara 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (29/4/2018), pagi.
Berdasrakan hasil pemeriksaan, Berly mengakui mengantuk saat mengendarai mobilnya sehingga menabrak korban yang sedang asyik jgging.
Baca Juga: Cegah Kriminal, Menhub Minta Taksi Online Pakai Kertas Film
Akibat kecelakaan itu, Jony mengalami luka robek di bagian kepala dan lecet di bagian punggung. Sedangkan Dewi mengalami patah kaki bagian kiri, dan luka lecet di bagian tangan kiri.
"Katanya tersangka mengantuk saat bawa mobil," kata Sigit.
Dalam kasus ini, pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berly terancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Baca Juga: Fakhri Husaini Panggil 24 Pemain untuk TC Ketiga Timnas U-16