Suara.com - Tahun ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memperbolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran. Kendaraan dinas itu milik negara dan dibeli dengan pajak rakyat.
Meski begitu, untuk perawatan mobil dan bahan bakar selama perjalanan mudik dibebankan pada mereka yang menggunakan mobil dinas.
"Tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan. Artinya, bensinnya, fasilitas yang lain, biaya biaya perawatan mobil selama perjalanan itu silakan," ujar Asman usai menghadiri acara pembukaan Musrenbangnas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya," Asman menambahkan.
Baca Juga: Mobil Dinas TNI Terbakar di Tol Tanjung Duren
Tahun lalu perintah melarang kendaraan dinas digunakan untik mudik ke kampung halaman. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.
"Itu diatur dalam peraturan Menpan (sebelumnya). Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan," katanya.
Saat ini, Menteri Asman tengah menyusun aturan tersebut. Ia menargetkan surat terbut sudah keluar dan berlaku sebelum lebaran.