Suara.com - Sebanyak 43 warga negara Indonesia ditangkap aparat kepolisian laut Malaysia di Kampung Melayu, Pulau Sebatik wilayah Malaysia, karena dianggap masuk wilayahnya secara ilegal.
Konsul RI Tawau Negeri Sabah, Malaysia, Djati Ismoyo melalui sambungan telepon selulernya kepada Antara, Senin (30/4/2018), membenarkan adanya penangkapan puluhan WNI karena memasuki negara itu tanpa menggunakan paspor.
Ia menerangkan, penangkapan 43 WNI tersebut di Kampung Melayu Pulau Sebatik wilayah Malaysia pada Jumat (27/4).
Kasus penangkapan WNI yang terdiri 19 laki-laki, 12 perempuan dan 12 anak-anak ini saat ini ditahan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau untuk diproses hukum.
Baca Juga: Hak Buruh Perempuan Belum Diakui dan Dilindungi Negara
Djati Ismoyo menambahkan, Konsulat RI Tawau telah mendapatkan laporan dari Polisi Air Tawau sehingga menjalin komunikasi untuk menemui puluhan WNI tersebut.
"KRI Tawau sedang menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian Tawau untuk menemui warga kita," ujar Djati.
Sesuai rilis dari media Tawau BES Tawaufm diungkapkan, WNI ini ditangkap pada dua rumah warga di Kampung Melayu Pulau Sebatik tanpa memiliki dokumen.
Keberadaannya dianggap melanggar Akta Imigresen 1959/63 yakni pendatang asing tanpa izin (PATI).
Baca Juga: Hal Ini Membuat Perempuan Merasa Terancam dalam Sebuah Hubungan