Kasus-kasus pelanggaran hak terkait ketenagakerjaan seringkali disertai dengan tindakan kekerasan dan kriminalisasi hingga berujung hukuman penjara bertahun-tahun bahkan hukuman mati.
Dampak lain dari pengabaian negara terhadap perlindungan dan pemenuhan hak perempuan buruh migran juga terbukti dari sulitnya untuk mengakses keadilan.
"Dari 66 kasus yang ditangani sejak 2017 terdapat 3 kasus yang masih dalam proses penanganan sejak tahun 2011," katanya.
Alih-alih meningkatkan kualitas perlindungan bagi perempuan buruh, Puspa mengatakan pemerintah justru menghasilkan berbagai kebijakan dan tindakan yang semakin mengancam hak-hak buruh buruh.
Puspa mengatakan, hak buruh perempuan, masih belum diakui, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Baik hak sebagai perempuan, hak sebagai warga negara, maupun hak sebagai pekerja.
Penindasan dan ketidakadilan terhadap perempuan buruh harus dihentikan. "Pemerintah Jokowi-JK harus segera mengambil langkah nyata untuk mengakui, melindungi dan memenuhi hak perempuan buruh, dengan menghapus kebijakan dan program/proyek yang diskriminasi dan memperparah situasi perempuan buruh," pungkasnya.