Suara.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) gagal melaporkan pelaku aksi persekusi terhadap sejumlah relawan Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, yang diduga dilakukan massa berkaus #2019GantiPresiden.
Polisi beralasan, laporan PSI ditolak karena bukti-bukti yang dibawa mereka belum lengkap.
"Ada beberapa barang bukti yang kurang, kami belum diberikan surat laporannya," kata Dini Purwono, Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar PSI) di Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).
Namun, Dini menyangkal polisi tak menerima laporan PSI terkait tuduhan aksi persekusi kelompok berkaos #2019GantiPresiden.
Baca Juga: Beri Rekaman CCTV ke KPK, Saksi Kasus Fredrich Dinasehati Hakim
Menurutnya, laporan itu sudah diterima, tapi ada sejumlah bukti yang harus dilengkapi. "Jadi sebenarnya laporan kami sudah diterima," tuturnya.
Dini menyampaikan, PSI sengaja hendak memperkarakan aksi persekusi ke ranah hukum karena ingin memberikan pendampingan hukum terhadap ibu dan anak berkaos #DiaSibukKerja yang menjadi korban.
Aksi persekusi itu mencuat setelah rekaman video berdurasi 2 menit 26 detik beredar di media sosial.
"Masa seorang perempuan dan terutama bawa anak-anak mendapatkan perlakuan intimidasi atau persekusi seperti itu. Saya harap Kapolri berbicara dalam menanggapi kasus ini," kata dia.
Sejumlah elite politik di PSI turut hadir dalam pelaporan kasus persekusi relawan Jokowi di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Novel Baswedan Bakal Lepas Jabatan Ketua Umum Wadah Pegawai KPK
Mereka di antaranya yakni Ketua DPP PSI Tsamara Amany, Wakil Sekjen DPP PSI Suci Mayang Sari dan Bendahara Umum PSI Danik Rahamaningtyas.
Sebelum PSI, relawan Jokowi bernama Stedi Repki Watung yang menjadi korban persekusi kelompok #2019GantiPresiden telah dahulu melapor ke Polda Metro Jaya.
Aksi persekusi itu dialami Stedi lantaran kedapatan menggunakan kaos #DiaSibukKerja saat berada di kerumunan massa #2019GantiPresiden yang sedang melakukan aksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).
Dalam laporan tersebut, Stedi juga turut membawa barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial. Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP 2363/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Terkait kasus tersebut, Stedi melaporkan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan. Dalam kasus ini, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.