Kisruh Metiska Farma dengan 7 Mantan Pekerja Berujung Damai

Ririn Indriani Suara.Com
Senin, 30 April 2018 | 14:39 WIB
Kisruh Metiska Farma dengan 7 Mantan Pekerja Berujung Damai
Ilustrasi berjabat tangan tanda kesepakatan perdamaian. (Sumber: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) tujuh karyawan PT Metiska Farma yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, diduga karena mereka menolak praktik pemberian gratifikasi saat menjual produk obat-obatan yang sempat mencuat tahun lalu, berujung damai.

Setelah tercapai kesepakatan perdamaian tersebut, Kuasa Hukum tujuh pekerja menerbitkan surat klarifikasi yang kemudian disampaikan ke kantor Suara.com, pada 25 April 2018.

Klarifikasi yang dibuat oleh kuasa hukum pekerja Roy M Napitupulu berisikan sebagai berikut:

Sehubungan dengan berita di www.suara.com, 29 Agustus 2017 berjudul "Tolak Beri Suap ke Dokter, 7 Karyawan Metiska Farma di-PHK" yang isinya mengenai dugaan adanya pemberian gratifikasi kepada dokter, berikut klarifikasi yang disampaikan oleh kuasa hukum 7 pekerja, Roy M Napitupulu, di PT Metiska Farma:

Baca Juga: Sandiaga Imbau Buruh Luar Jakarta Tak Berdemo di Ibu Kota

Pada Jumat (13/4/2018) bertempat di Kantor Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners yang beralamat di Twin Plaza Hotel Office Tower 23rd Floor, Jl Letjen S Parman Kav 93-94, Slipi, Jakarta, telah dicapai kesepakatan perdamaian pernyelesaian pesangon/pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam klarifikasi itu, kuasa hukum tujuh pekerja mengemukakan permasalahan antara PT Metiska Farma dengan mantan pekerja, sebagai berikut:

1. Permasalahan antara PT Metiska Farma dengan tujuh mantan pekerja semata murni disebabkan kurangnya koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan tugas sebagai bagian pemasaran obat.

2. Bahwa terdapat kekeliruan dalam keterangan yang pernah kami sampaikan terkait dengan hal pemasaran obat sehingga menimbulkan kerugian dan tercemarnya nama baik PT Metiska Farma.

3. Setelah melewati proses musyawarah dan mufakat, akhirnya antara PT Metiska Farma dan tujuh mantan pekerja mendapatkan kesepakatan untuk berdamai untuk kebaikan masing-masing pihak.

Baca Juga: Garuda Muda Hadapi Korut, Pakansari Diharapkan Banjir Suporter

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI