Pengakuan Stedi, Korban Persekusi Massa Kaus 2019 Ganti Presiden

Senin, 30 April 2018 | 14:29 WIB
Pengakuan Stedi, Korban Persekusi Massa Kaus 2019 Ganti Presiden
Relawan Presiden Joko Widodo bernama Stedi Repki Watung melapor ke Polda Metro Jaya. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Relawan Presiden Joko Widodo bernama Stedi Repki Watung mengakui tak melihat personel kepolisian, saat dirinya dipersekusi massa berkaus #2019GantiPresiden  di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2018).

Sebab, saat itu dirinya terpisah dengan kelompok berkaos #DiaSibukKerja, yang melakukan jalan santai di area Car Free Day.

"Oh pas kejadian tidak ada. Ada pengamanan tapi di massa yang lain (massa kaos #DiaSibukKerja). Posisi saya sendirian," kata Stedi seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).

Stedi mengakui kehadiran dalam acara jalan santai yang dilakukan massa berkaus #DiaSibukKerja, tidak berhubungan dengan partai politik. Menurutnya, aksi jalan santai itu sebagai bentuk dukungan terhadap Jokowi dari para relawan.

Baca Juga: Perempuan Pegulat WWE Tampil di Iklan, Arab Saudi Minta Maaf

"Tidak ada. Kan kami tak politik," kata dia.

Dalam pelaporan di Polda Metro Jaya, Stedi didampingi pengacara yang tergabung dalam Perkumpulan Advokasi Hukum Indonesia Hebat (PADI HEBAT).

Koordinatior PADI HEBAT Bambang Srri Pujo menyampaikan, pendampingan ini diberikan lantaran dia menganggap aksi persekusi dari massa #2019GantiPresiden sudah masuk unsur pidana.

Bahkan, dia menilai cara intimidasi itu merupakan salah satu cara paling keji untuk bisa merebut kekuasan.

"Kami menganggap bahwa persekusi itu adalah cara-cara paling kejam untuk merebut kekuasaan. Kami tidak menafikkan bahwa di situ ada tagar yang ingin mengganti presiden. Nah persekusi itu menurut kami akan lahir akan menuju kepada aksi brutal," katanya.

Baca Juga: Polisi se-Indonesia Dilarang Bawa Senjata Api untuk Jaga May Day

Dalam laporan tersebut, Stedi juga turut membawa barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial. Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP 2363/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Terkait kasus tersebut, Stedi melaporkan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan. Dalam kasus ini, pihak terlaor masih dalam tahap penyelidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI