Suara.com - Kepolisian Polresta Kota Depok telah membekuk dua pelaku penculikan terhadap bayi berinisial A yang masih berusia 25 hari. Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan, Senin (30/4/2018) pagi tadi.
"Tadi pagi pukul 08.00 WIB sudah ditemukan pelakunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Usai dilakukan penangkapan, kedua pelaku tersebut langsung digelandang ke Polresta Depok untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Argo, pemeriksaan ini dilakukan guna menentukan status hukum terhadap kedua pelaku penculikan bayi tersebut.
"Dua orang yang masih dalam pemeriksaan intensif, kita akan cek unsur pidananya dan konstruksi hukumnya," kata dia.
Baca Juga: Geger Penculikan Bayi di Depok, Polisi Buru Perempuan Berkerudung
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyelamatkan bayi A yang menjadi korban penculikan kedua pelaku. Bayi malang korban penculikan itu ditemukan polisi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Proklamasi, RT 4, RW2, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
"Iya benar sudah kami selamatkan bayi tersebut," kata Bintoro saat dihubungi Suara.com.
Polisi mulai menyelidiki kasus penculikan ini setelah menerima laporan Marlina yang tak lain adalah ibu kandung korban. Bayi tersebut hilang ketika Marlina pergi belanja sayuran di dekat rumahnya, Jalan Flamboyan VI, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (27/4/2018) pagi.
Ketika ditinggal sang ibu, bayi tersebut hanya ditemani kakaknya berinisial T yang masih berusia 9 tahun.
Baca Juga: Sedang Bermain, Anak-Anak Temukan Jasad Bayi