Suara.com - Sebanyak 831 calon jemaah haji Kota Bogor, Jawa Barat, telah menjalani pemeriksaan kesehatan tahap kedua. Namun sebanyak 28 di antaranya tidak lolos kesehatan (Istithaah).
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Armein S Juhari, Senin (30/4/2018), mengatakan 28 calon jemaah haji tidak lolos "Istithaah" ditunda pemberian vaksinasi.
"Mereka masuk kelompok resiko tinggi sehingga tidak lolos 'Istithaah'," kata Armein.
Ia menjelaskan pemeriksaan kesehatan tahap kedua bagi calon jemaah haji berlangsung selama sembilan hari di sembilan Puskesmas yang ada di Kota Bogor.
Jumlah calon jemaah haji yang tercatat di Kantor Kementerian Agama sebanyak 999 orang. Tetapi yang datang memeriksakan kesehatan tahap kedua sebanyak 859 orang.
Dari 859 orang yang memeriksakan kesehatan lanjutnya, hanya 831 orang yang divaksin atau lolos "Istithaah". Sisanya 28 orang ditunda vaksin karena tidak lolos kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan.
"Alasan tidak divaksinnya bermacama-cama karena tidak Istithaah dari sisi kesehatan, memiliki faktor resiko tinggi," kata Armein.
"Istithaah" diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah kesehatan jemaah haji dan mekanisme penetapannya. Istithaah dalam bahasa Arab, artinya kemampuan. Berhaji tidak hanya mampu secara finansial tetapi juga kesehatan.
"Kalau kemampuan secara finansial sudah jelas, mereka bisa mendaftar berarti mampu. Tetapi kemampuan dari sisi kesehatan ini yang 'Istithaah'," kata Armein.
Lebih lanjut ia menjelaskan aktivitas haji membutuhkan kesehatan dan fisik yang kuat. Beberapa ibadah yang membutuhkan kekuatan fisik seperti tawah, sya'i yang menguras tenaga.
"Kalau dia termasuk beresiko, dikhawatirkan tidak mampu menjalankan ibadah maksimal, dan dapat mengganggu jemaah lainnya karena keterbatasan petugas kesehatan per kloter," katanya.
Armein menambahkan 28 calon jemaah haji yang tertunda karena tidak lolos Istithaah dikarena beberapa faktor di antaranya ada yang hipertensi tidak terkontrol di atas 160 sampai 170, diabetes tidak terkontrol di atas 200 kadar gula darahnya, dan gangguan gagal ginjal sudah sampai tahap cuci darah.
"28 orang ini ditunda sementara, sampai mereka mampu mengontrolnya dan menurunkan kadar gula maupun hipertensinya. Tapi cuma ada satu yang ditunda di tahun berikutnya, karena tidak memiliki pendamping," katanya.
Satu orang yang ditunda keberangkatannya karena memiliki faktor resiko tinggi berusia lanjut di atas 60 tahun, dan diharuskan memiliki pendamping. Pendamping yang dimaksudkan adalah pendamping orang. Karena ada dua jenis pendampingan yang dianjurkan yakni pendamping obat, dan pendamping orang. (Antara)