Wali Kota Batam menduga apa yang ada di surat izin tersebut tidak sesuai dengan yang terlaksana.
Sampai kini, kasus tarian erotis ini masih didalami pihak kepolisian. Lima tersangka masing-masing tiga penari dan dua orang panitia dijebloskan ke sel tahanan.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Batamnews.co.id yang merupakan media jaringan Suara.com di daerah.
Baca Juga: Gelar Tarian Erotis di Jepara, Polisi Tangkap Tiga Orang