Suara.com - Kasus pembunuhan Hermin Damayanti (51) warga Lorong Bersama, Desa Air Paoh, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang terjadi Rabu (18/4/2018) terungkap dari petunjuk buku pramuka yang ditemukan petugas kepolisian setempat di Tempat Kejadian Perkara.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari mengatakan bahwa dari fotokopi buku pramuka tersebut, aparat bisa mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan bernama Rahmat Sumaedi alias Medi (57), warga Perumahan Vila Dago Baturaja.
"Dari potongan fotokopi buku pramuka yang menuntun anggota kami melakukan penyidikan. Dari hasil penyelidikan ternyata di OKU ini hanya ada lima orang memiliki buku ini," katanya, Minggu (29/4/2018).
Dengan potongan-potongan buku itulah juga tersangka mencoba mengelabui petugas agar kasus ini tidak terungkap. Pelaku hanya meninggalkan tiga potongan fotokopi saja, dengan harapan bisa memanipulasi data ketiga potongan itulah yang akan dicurigai petugas.
Baca Juga: Narapidana Pembunuhan Gugat Menkeu Sri Mulyani Rp780 Miliar
"Setelah dilakukan penyelidikan memang benar potongan itu cocok dengan buku pramuka yang ditemukan petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tegasnya.
Dengan penyelidikan secara mendetil dan dibantu sidik jari serta alat bukti lainnya yang ditemukan, maka petugas berhasil mengungkap kasus pembunuhan istri mantan Manager Perusahaan Perkebunan PT Minanga Ogan (MO) tersebut.
Dia mengemukakan, pelaku diketahui yang dikenal keluarga Hermin Damayanti khususnya suami korban karena suaminya pernah menolong pelaku untuk kerja di perusahaan PT MO.
"Tersangka kita tangkap di Tanjung Karang Bandar Lampung pada Sabtu (28/4/2018) malam dan kita hadiahi timah panas sebab menyulitkan petugas saat penangkapan," kata dia.
Saat kejadian pembunuhan pelaku sendiri bertamu ke rumah korban, sudah dua kali dan yang ketiga kalinya tersangka sudah merencanakan pembunuhan lantaran telah menyiapkan peralatan untuk menghabisi nyawa korban.
Baca Juga: Polisi Rekonstruksi 24 Adegan Pembunuhan Pensiunan TNI AL
"Ketiga kalinya barulah ada kesempatan menghabisi nyawa korban dan mengambil uang tunai Rp20 juta," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti dari pelaku di antaranya kunci pipa yang dijadikan alat untuk memukul kepala korban, lakban hitam untuk menutup mulut korban, telepon genggam, satu unit sepeda motor dan baju yang masih ada bercak darah.
"Sementara barang bukti dari TKP rumah korban di antaranya perhiasan emas, pakaian korban, gayung bekas pelaku mencuci tangan yang masih ada darahnya, asbak rokok, puntung rokok serta bukti kunci buku fotokopi pramuka," ujarnya. (Antara)