May Day, Buruh KSPI Deklarasi Prabowo Jadi Capres di Pilpres 2019

Minggu, 29 April 2018 | 16:42 WIB
May Day, Buruh KSPI Deklarasi Prabowo Jadi Capres di Pilpres 2019
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. [Antara/Jafkhairi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden di Pemilihan Presiden 2019. Hal itu resmi diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).

Keputusan ini diambil setelah perwakilan pimpinan federasi serikat pekerja afiliasi KSPI dan peserta Rakernas menyampaikan pandangannya tentang sosok calon presiden yang akan didukung oleh KSPI pada tahun 2019 nanti.

Salah satu pertimbangan KSPI memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto karena diklaim memiliki komitmen untuk menjalankan 10 tuntutan buruh dan rakyat (Sepultura) yang diajukan oleh KSPI dalam bentuk kontrak politik.

“Sejauh ini hanya Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk menjalan tuntutan buruh dan rakyat. Karena itu, buruh KSPI secara bulat akan memberikan dukungan kepada beliau menjadi Presiden perideo tahun 2019 – 2024,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Minggu (29/4/2019).

Baca Juga: Posko Pemenangan Dekat Rumah Obama, Prabowo: Ini Jalan Presiden

Dukungan itu akan dideklarasikan di Istora Senayan pada tanggal 1 Mei 2018 yang dihadiri puluhan ribu buruh.

Selain itu, KSPI juga merekomendasikan kepada partai politik untuk menjadikan Rizal Ramli sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Prabowo Subianto. Rizal Ramli dinilai sebagi sosok yang tepat untuk mendampingi Prabowo.

Dia dianggap sebagi sosok yang memahami dan bisa mencarikan solusi atas persoalan ekonomi. Di sela-sela Rakernas, terutama ketika membahas berbagai regulasi terkait ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh, seruan 'ganti presiden' beberapa kali terdengar.

Inilah yang juga menjadi alasan bagi KSPI untuk tidak memberikan dukungan kepada petahana Presiden Joko Widodo.

“Karena beberapa kebijakan Pemerintah dianggap tidak pro buruh, seperti kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Undang-Undang Tax Amnesty, hingga Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 terkait dengan TKA,” kata dia.

Baca Juga: Prabowo: Sistem Ekonomi Indonesia Ada di Jalan yang Salah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI