Habis Kencan dengan Pacar, Ibu Ini Kaget Baca Chat Anak Gadisnya

Minggu, 29 April 2018 | 12:27 WIB
Habis Kencan dengan Pacar, Ibu Ini Kaget Baca Chat Anak Gadisnya
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lekai berinisial Ah yang berusia 27 tahun memperkosa pacarnya yang baru berusia 15 tahun, Ah. Tragedi perkosaan itu terjadi setelah orangtua Kn membaca pesan singkat anaknya di aplikasi chatting.

Pemeriksaan ponsel itu dilakukan setelah Ah dan Kn pulang larut malam, Rabu (18/4/2018) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Kn meminta izin orangtua Ah mengajak ke rumah neneknya.

Dalam percakapan antara Kn dan Ah membuat orangtua Ah terkejut. Dalam percakapan itu, Kn dan Ah bukan ke tempat nenek.

Kanit Reskrim Polsek Balai Karimun, Iptu Rustam E. Silaban mengatakan awalnya Kn meminta izin kepada orang tuanya untuk tidur di rumah neneknya. Justru Ys yang menyuruh Ah mengantar Kn.

Baca Juga: Anak Diancam Diperkosa, Istri Jonathan Frizzy Stres

Tapi bukannya mengantar ke rumah nenek, Ah justru mengajak Kn ke kos-kosan Sentosa di Daerah Puakang, dengan alasan untuk bertemu dengan temannya. Di situ Ah mulai beraksi.

Malam Rabu (18/4/2018) sekira pukul 21.00 WIB Ah meminta izin kepada Ys mengajak Kn dan kembali ke rumah sekitar 22.30 WIB. Ys mulai curiga terkait sejauh apa hubungan anaknya dengan Ah

"Ibu korban menanyakan langsung kepada korban dan meminta jujur maksud dari pesan singkat itu," ucap Kanit

Akhirnya, Kn mengaku kepada orang tuanya bahwa ia dan pacarnya telah melakukan hubungan intim. Bahkan mereka telah tiga kali melakukan hubungan terlarang itu. Mereka melakukan di tempat yang berbeda, yaitu Kos-kosan Sentosa, Hotel Century, dan di rumah pelaku.

"Korbanpun menceritakan perbuatan pacarnya. Bahwa ia telah menyetubuhi sebanyak 3 kali, yakni di kosan sentosa, hotel century dan dirumah pacarnya," kata Rustam.

Baca Juga: Menstruasi, San San Urung Diperkosa Tiga Perampok di Taksi Online

Tidak terima dengan perbuatan Ah, sang ibu melaporkannya ke Polsek Balai Karimun. Atas perbuatannya karena menyetubuhi anak dibawah umur, Ah dikenakan pasal 81-82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI