Bunyi pasal 12 huruf h dan huruf i dimaksud adalah, sebagai berikut; Huruf h : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling maksimal satu miliar rupiah bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan petundanga-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan denfan peraturan perundang-undangan.
Sementara bunyi Hurif i : pegawai negeri atau penyelengga negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi.
Karena itu, kata Petrus, TPDI sangat mendukung laporan LSM FPMK Buleleng, karena kebijakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota. Sebab, terkait tanah negara atau tanah pemda atau aset Pemda dimanapun dampaknya luar biasa menyengsarakan masyarakat dan secara permanen hanya menguntungkan penyelenggara negara dan kroninya. Dia menegaskan bahwa kasus tanah Buleleng menjadi salah satu contoh, buruknya kebijakan mengelola aset Pemda..
"Karena itu kasus tanah milik negara yang sudah menjadi aset Pemda dan Masyarakat Kabupaten Buleleng, apalagi yang sudah jelas berada dalam status HPL harus segera diblokir, dicabut segala hak yang sudah sempat diberikan kepada PT. Prapat Agung Permai dan hak-pihak lainnya, setidak-tidaknya diberi status quo. Karena jika bertele-tele maka potensi terjdinya upaya menghilangkan jejak dan menyamarkan seolah-olah legal secara post factum bisa terjadi dan merumitkan proses hukum," tutup Petrus.
Diketahui, kasus ini telah bergulir cukup lama. Setelah laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Buleleng tidak berjalan, FPMK pun melaporkannya ke KPK. Padahal, dalam kassu ini, diduga akibat perbuatan Putu Agus dan kawan-kawannya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp24 miliar.
Dan kabar baik mulai berhembus dari KPK. Sebab, beberapa waktu lalu, tim dari KPK sudah turun ke Buleleng untuk mencari dokumen sekaligus meminta keterangan sejumlah pejabat, baik di DPRD maupun Pemkab Buleleng.