Target Ganda Para Parpol Dalam Pemilu Serentak 2019

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 29 April 2018 | 05:28 WIB
Target Ganda Para Parpol Dalam Pemilu Serentak 2019
PDIP menggelar FGD dengan KPU di Jakarta. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perubahan aturan pada penyelenggaraan Pemilu 2019 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membuat partai politik-partai politik peserta pemilihan mengubah strategi dengan membuat target ganda.

Undang-undang pemilu mengatur bahwa Pemilu 2019 diselenggarakan secara serentak, yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden, sehingga partai politik-partai politik peserta pemilihan mendatang juga menerapkan strategi baru.

Target ganda yang diterapkan partai politik-partai politik itu, di satu sisi berusaha meraih perolehan suara maksimal pada pemilu legislatif untuk menempatkan sebanyak-banyaknya kader di parlemen, sedangkan di sisi lain berusaha memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusungnya.

Kedua target tersebut cukup sulit dicapai, kecuali oleh partai politik besar yang memiliki stuktur partai lengkap dan merata hingga tingkatan terbawah dan mengakar di masyarakat, serta partai politik yang memiliki figur untuk diusung sebagai capres atau cawapres.

Kedua target itu sesungguhnya saling terkait, karena partai politik yang memiliki figur untuk diusung sebagai capres atau cawapres yang dipromosikan atau menjadi "jualan" partai sejak awal, dapat menjadi nilai tambah dalam menjaring calon pemilih untuk menaikkan perolehan suara pada pemilu legislatif.

Di sisi lain, partai politik yang memiliki figur untuk diusung sebagai capres atau cawapres, juga dapat menjadi "jualan" partai dalam menjaring pemilih pada pilkada serentak 2018 yang diselenggarakan di 171 daerah pada 27 Juni mendatang.

Padahal, hasil pilkada serentak ini memiliki kontribusi besar pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019, karena makin menguatkan mesin politik partai yang bersangkutan.

Apalagi, partai-partai politik yang berhasil memenangkan pilkada serentak di tiga provinsi, terutama Pulau Jawa, karena di Pulau Jawa ada sekitar 111 juta pemilih atau hampir 60 persen dari seluruh pemilih di Indonesia yakni sekitar 186 juta orang.

Hasil pilkada serentak ini juga akan sangat menentukan posisi tawar partai politik yang belum melakukan koalisi dalam membuat komitmen dengan calon mitra koalisinya dalam mengusung pasangan capres-cawapres.

Peta partai politik-partai politik nasional saat ini, dari 10 partai politik yang berada di parlemen lima partai politik telah memiliki sikap resmi akan mengusung Presiden Joko Widodo menjadi calon presiden pada Pemilu 2019, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Persataun Pembangunan (PPP).

Kemudian, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kemungkinan besar akan mengusung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.

Masih ada tiga partai politik lainnya yang sampai saat ini belum menyatakan sikap resminya, akan mengusung calon presiden siapa dan akan bergabung ke koalisi yang mana, atau akan membentuk koalisi baru.

Partai politik-partai politik tersebut masih akan menunggu hasil pilkada serentak 2018, meskipun saat ini sudah intensif membangun komunikasi politik dan menjajagi posisi tawar masing-masing partai.

Peta Posisi Sejumlah lembaga survei melalui hasil surveinya, sejak Januari 2018 terus berupaya memetakan posisi dan kemungkinan perolehan dari partai politik-partai politik peserta Pemilu 2019.

Hasil survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) yang dipublikasi pada 2 Januari 2018, menyimpulkan empat partai politik akan memperoleh suara terbesar pertama hingga keempat, jika pemilu diselenggarakan saat ini, yakni PDI Perjuangan (21,4 persen), Partai Golkar (9,4 persen), Partai Gerindra (6,8 persen), serta Partai Demorat (5,4 persen).

Hasil survei dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang dipublikasikan pada 24 Januari 2018 menyimpulkan, jika pemilu diselenggarakan pada saat yang bersamaan dengan survei, maka tiga partai yang meraih suara tertinggi adalah, PDI Perjuangan (22,2 persen), Partai Golkar (15,5 persen), dan Partai Gerindra (11,4 persen).

Hasil survei dari Polcomm Institute yang dipublikasi pada 25 Maret 2018 menyimpulkan jika pemilu dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan suveri maka empat besar partai politik adalah, PDI Perjuangan (19,25 persen), Partai Gerindra (14,42 persen), Partai Golkar (13,08 persen), serta Partai Demokrat (7,08 persen).

Dari hasil survei tersebut terlihat bahwa tiga atau empat besar partai politik pada Pemilu 2019 mulai terpetakan meskipun jumlah perolehan suaranya masih mengalami fluktuasi dari waktu ke waktu.

Dari hasil pemetaan yang dilakukan lembaga survei dan berdasarkan persyaratan "parliamentary threshold" atau syarat partai politik untuk berada di parlemen, yakni minimal 3,5 persen yang diatur dalam UU Pemilu, membuat partai-partai politik peserta Pemilu 2019 saling berlomba untuk bisa berada di parlemen serta koalisi partai politik untuk bisa memenangkan pasangan capres-cawapres yang diusungnya.

Hasil survei dari beberapa lembaga tersebut juga menyimpulkan ada beberapa partai politik yang saat ini telah berada di parlemen akan tereliminasi karena perkiraan perolehan suaranya tidak sampai 3,5 persen, yakni tidak memenuhi syarat "parliamentary threshold".

Partai politik-partai politik tersebut adalah Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Gun Gun Heryanto menilai hasil survei dari beberapa lembaga ini dapat menjadi peringatan dini bagi partai politik, terutama partai-partai yang diperkitakan tidak lolos "parliamentary threshold", untuk mengubah strateginya Konflik internal partai dan ketergantungan yang sangat kuat terhadap seorang figur utama dalam partai, sementara figur tersebut tidak mendorong naiknya perolehan suara, juga dinilai menjadi salah satu penyebab menurunnya jumlah suara suatu partai.

Oleh karena itu, partai-partai politik peserta Pemilu 2019, terutama yang sudah berada di parlemen, harus dapat melakukan persiapan lebih matang untuk dapat tetap bertahan di parlemen.

Apalagi, pada Pemilu 2019 yang akan diikuti 16 partai politik nasional membuat parsaingannya akan menjadi lebih ketat.

Oleh karena itu, partai politik memerlukan struktur partai yang lengkap dan merata, mesin partai yang solid dan efektif, strategi pendekatan partai ke masyarakat pemilih yang tepat dan efektif, serta jika ada figur ketokohan yang kuat.

Partai-partai politik memerlukan kekompakan dan kerja keras untuk melakukan semua hal tersebut guna meraih suara maksimal pada pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Partai politik yang memiliki figur ketokohan yang kuat untuk diusung sebagai capres atau cawapres, diperkirakan dapat meningkatkan perhatian yang berdampak meningkatkan perolehan suara di pemilu.

Oleh karena itu, partai politik-partai politik sejak tahun lalu sudah melakukan berbagai manuver untuk mempromosikan siapa tokoh yang akan diusung sebagai capres atau cawapres. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI