Kemudian, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kemungkinan besar akan mengusung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.
Masih ada tiga partai politik lainnya yang sampai saat ini belum menyatakan sikap resminya, akan mengusung calon presiden siapa dan akan bergabung ke koalisi yang mana, atau akan membentuk koalisi baru.
Partai politik-partai politik tersebut masih akan menunggu hasil pilkada serentak 2018, meskipun saat ini sudah intensif membangun komunikasi politik dan menjajagi posisi tawar masing-masing partai.
Peta Posisi Sejumlah lembaga survei melalui hasil surveinya, sejak Januari 2018 terus berupaya memetakan posisi dan kemungkinan perolehan dari partai politik-partai politik peserta Pemilu 2019.
Hasil survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) yang dipublikasi pada 2 Januari 2018, menyimpulkan empat partai politik akan memperoleh suara terbesar pertama hingga keempat, jika pemilu diselenggarakan saat ini, yakni PDI Perjuangan (21,4 persen), Partai Golkar (9,4 persen), Partai Gerindra (6,8 persen), serta Partai Demorat (5,4 persen).
Hasil survei dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang dipublikasikan pada 24 Januari 2018 menyimpulkan, jika pemilu diselenggarakan pada saat yang bersamaan dengan survei, maka tiga partai yang meraih suara tertinggi adalah, PDI Perjuangan (22,2 persen), Partai Golkar (15,5 persen), dan Partai Gerindra (11,4 persen).
Hasil survei dari Polcomm Institute yang dipublikasi pada 25 Maret 2018 menyimpulkan jika pemilu dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan suveri maka empat besar partai politik adalah, PDI Perjuangan (19,25 persen), Partai Gerindra (14,42 persen), Partai Golkar (13,08 persen), serta Partai Demokrat (7,08 persen).
Dari hasil survei tersebut terlihat bahwa tiga atau empat besar partai politik pada Pemilu 2019 mulai terpetakan meskipun jumlah perolehan suaranya masih mengalami fluktuasi dari waktu ke waktu.
Dari hasil pemetaan yang dilakukan lembaga survei dan berdasarkan persyaratan "parliamentary threshold" atau syarat partai politik untuk berada di parlemen, yakni minimal 3,5 persen yang diatur dalam UU Pemilu, membuat partai-partai politik peserta Pemilu 2019 saling berlomba untuk bisa berada di parlemen serta koalisi partai politik untuk bisa memenangkan pasangan capres-cawapres yang diusungnya.
Hasil survei dari beberapa lembaga tersebut juga menyimpulkan ada beberapa partai politik yang saat ini telah berada di parlemen akan tereliminasi karena perkiraan perolehan suaranya tidak sampai 3,5 persen, yakni tidak memenuhi syarat "parliamentary threshold".