Suara.com - Perubahan aturan pada penyelenggaraan Pemilu 2019 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membuat partai politik-partai politik peserta pemilihan mengubah strategi dengan membuat target ganda.
Undang-undang pemilu mengatur bahwa Pemilu 2019 diselenggarakan secara serentak, yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden, sehingga partai politik-partai politik peserta pemilihan mendatang juga menerapkan strategi baru.
Target ganda yang diterapkan partai politik-partai politik itu, di satu sisi berusaha meraih perolehan suara maksimal pada pemilu legislatif untuk menempatkan sebanyak-banyaknya kader di parlemen, sedangkan di sisi lain berusaha memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusungnya.
Kedua target tersebut cukup sulit dicapai, kecuali oleh partai politik besar yang memiliki stuktur partai lengkap dan merata hingga tingkatan terbawah dan mengakar di masyarakat, serta partai politik yang memiliki figur untuk diusung sebagai capres atau cawapres.
Kedua target itu sesungguhnya saling terkait, karena partai politik yang memiliki figur untuk diusung sebagai capres atau cawapres yang dipromosikan atau menjadi "jualan" partai sejak awal, dapat menjadi nilai tambah dalam menjaring calon pemilih untuk menaikkan perolehan suara pada pemilu legislatif.
Di sisi lain, partai politik yang memiliki figur untuk diusung sebagai capres atau cawapres, juga dapat menjadi "jualan" partai dalam menjaring pemilih pada pilkada serentak 2018 yang diselenggarakan di 171 daerah pada 27 Juni mendatang.
Padahal, hasil pilkada serentak ini memiliki kontribusi besar pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019, karena makin menguatkan mesin politik partai yang bersangkutan.
Apalagi, partai-partai politik yang berhasil memenangkan pilkada serentak di tiga provinsi, terutama Pulau Jawa, karena di Pulau Jawa ada sekitar 111 juta pemilih atau hampir 60 persen dari seluruh pemilih di Indonesia yakni sekitar 186 juta orang.
Hasil pilkada serentak ini juga akan sangat menentukan posisi tawar partai politik yang belum melakukan koalisi dalam membuat komitmen dengan calon mitra koalisinya dalam mengusung pasangan capres-cawapres.
Peta partai politik-partai politik nasional saat ini, dari 10 partai politik yang berada di parlemen lima partai politik telah memiliki sikap resmi akan mengusung Presiden Joko Widodo menjadi calon presiden pada Pemilu 2019, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Persataun Pembangunan (PPP).