Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siraj menegaskan para kyai-kyai serta pengurus NU dilarang untuk mensalatkan koruptor. Sebab, sebelumnya beredar kesalahpahaman dengan fatwa NU tersebut.
Banyak yang mengira fatwa NU tersebut berlaku untuk semua umat Islam di Indonesia. Beredarnya fatwa tersebut sempat membuat kontroversi di tengah masyarakat.
"Yang tidak boleh mensalatkan itu pengurus NU kyai NU, orang islam meninggal harus disalatin tapi kalau koruptor jangan kyai yang salatin," kata Said saat ditemui di Hotel The Acacia, Kramat, Jakarta Pusat pada Sabtu (28/4/2018).
Ia pun mengatakan jenazah yang beragama muslim wajib disalatkan namun lebih baik oleh orang-orang di luar kyai NU.
Baca Juga: Pilpres 2019, PBNU: Warga NU Dukung Cak Imin Jadi Wapres
"Tapi jenazah islam harus disalatin, (oleh) satpamnya, tukang kebunnya, supirnya. Kyai-kyai NU dan pengurus-pengurus NU jangan salatin," katanya.
Sebelumnya, PBNU memutuskan untuk mengeluarkan fatwa dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada 2002 silam.
Fatwa tersebut berisikan larangan bagi para ustad atau kyai untuk ikut mensalatkan jenazah koruptor. Fatwa tersebut dikeluarkan agar menimbulkan efek jera kepada koruptor.
Selain itu, pengeluaran fatwa tersebut pun berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan para sahabat mensalatkan jenazah seorang sahabat yang meninggal dalam perang Khaibar, namun Nabi sendiri tidak ikut mensalatkannya.
Baca Juga: Indonesia Bubar di 2030? Ketua PBNU: Insya Allah Selamat