May Day, 2.000 Buruh Akan Ganggu Aktivitas Pelabuhan Priok

Sabtu, 28 April 2018 | 13:58 WIB
May Day, 2.000 Buruh Akan Ganggu Aktivitas Pelabuhan Priok
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi Serikat Buruh Sejahtera (SBSI) dalam memperingati hari buruh Internasional yang jatuh pada Kamis (1/5/2018) akan melakukan aksinya di Pelabuhan Tanjung Priok Pintu 9, Jakarta Utara.

Adapun masa buruh yang akan turun yakni sekitar 2.000 buruh.

"Kalau kami (SBSI) di pelabuhan itu sekitar 2.000 (masa aksi). Untuk (Buruh) yang lain ada sekitar 20.000 di depan Istana. Ada yang ke DPR, mungkin sekitar 5.000," kata Ketua DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Muchtar Pakpahan dalam diskusi topik May Day, TKA, dan Investasi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).

"Ini kan perdebatan juga, ngapain ke DPR, DPR libur pada tgl 1 Mei. Presiden Juga libur kan. Jadi kami akan menyatakan ekspresinya dimana-mana," Muchtar menambahkan.

Baca Juga: Buruh Tolak May Day is Fun Day Konsep Kemenaker

Muchtar menuturkan fokus masa Buruh SBSI untuk menghentikan aktivitas para pekerja dalam bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kalau kami di pelabuhan pasti ada gangguan. Karena bongkar muat kami stop dulu satu hari. Karena nggak mungkin kalau ada bongkar muat. Karena May day kan," ujar Muchtar

"Kami ke pelabuhan karena ada persoalan yang serius. Kalau ke Istana kan agak politis kan. Jadi kami yang teknis saja yang sedang dialami anggota hampir semua pelabuhan di Indonesia yang tenaga pekerjaan pokok dari
bisnis dari perusahaan itu, pelabuhan dijadikan outsourching," Muchtar menambahkan.

Adapun dalam aksinya, akan ada empat tuntutan dari SBSI yakni cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, selanjutnya cabut PP nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Asing, karena bertentangan formal dan material.

"Yang ketiga, kalau mau hubungan tenang copot Hanif Djakiri (Kemenaker) Karena dia lebih banyak memelihara perselisihan serikat buru dan mengadu domba serikat buruh," ujar Muchtar.

Baca Juga: Buruh Protes Tak Diizinkan Demo May Day 1 Mei Lewat Bundaran HI

Tuntutan terakhir, yakni mengenai pegawai honorer yang sudah bekerja selama bertahun tahun tidak dinaikan menjadi Pegawai Negeri Sipil.

"Sementara di undang-undang buruh swasta bila orang bekerja lebih dari tiga tahun diangkat menjadi pegawai tetap. Tetapi negara kita menjadi lebih kapitalis dari pada kapitalis yang sesungguhnya," ujar Muchtar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI